MEMANGGIL.CO Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rembang 2024 memasuki babak baru ketika muncul laporan dari Tim Advokasi Harmonis yang menyebutkan adanya dugaan pelanggaran terkait penggunaan fasilitas publik, yakni Balai Desa di Kecamatan Bulu, sebagai sarana kampanye oleh salah satu pasangan calon.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, yang berkomitmen untuk menjaga netralitas dalam Pilkada.
Tim Advokasi Harmonis, yang mendukung pasangan calon Harno-Hanies, melaporkan kasus ini pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Berdasarkan keterangan dari Ketua Tim Advokasi Harmonis, Abdul Munim, laporan tersebut diajukan setelah adanya temuan video amatir yang menunjukkan kegiatan kampanye oleh salah satu pasangan calon di Balai Desa tersebut.
"Kami menerima video tersebut dari warga yang menjadi bagian dari Aduan Center Harmonis. Setelah melakukan analisis awal dan klarifikasi kepada saksi-saksi, kami memutuskan untuk melaporkannya kepada Bawaslu agar dapat ditindaklanjuti secara hukum," terang Munim.
Menurutnya, penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan kampanye politik merupakan pelanggaran serius yang dapat mencederai prinsip netralitas dan profesionalitas aparatur desa.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat indikasi keterlibatan beberapa perangkat desa dalam kegiatan tersebut.
"Kami akan membuat laporan terpisah mengenai dugaan keterlibatan perangkat desa agar kasus ini dapat diusut dengan menyeluruh," imbuhnya.
Abdul Munim menekankan bahwa laporan ini dibuat bukan hanya demi kepentingan kandidat yang didukungnya, melainkan untuk menjaga iklim demokrasi yang sehat dan adil di Kabupaten Rembang.
Ia berharap laporan ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk tidak menggunakan fasilitas milik pemerintah demi kepentingan politik tertentu.
"Kami tidak ingin ada pihak yang merasa berhak menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik pribadi. Ini bukan sekadar soal Pilkada, tapi soal menjaga netralitas lembaga publik yang seharusnya bebas dari kepentingan politik," jelas Munim.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Rembang, Totok Suparyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan ini untuk memastikan pemenuhan syarat formil dan materiil. Ia menyatakan,
"Laporan masuk ke kami pada Jumat kemarin, dan saat ini sedang dalam tahap verifikasi. Kami akan memastikan apakah laporan ini memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dan apakah kasus ini belum pernah ditangani sebelumnya."
Totok menambahkan bahwa jika kajian awal menyimpulkan bahwa laporan ini memenuhi kriteria yang dibutuhkan, maka laporan akan segera diregistrasi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga profesionalitas dalam penanganan kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasi atau prasangka negatif dari masyarakat.
"Bawaslu sangat serius menanggapi setiap laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Kami akan berupaya sebaik mungkin agar kasus ini diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Senin depan, kami akan memutuskan langkah selanjutnya setelah kajian awal selesai dilakukan," tutur Totok.
Kasus dugaan pelanggaran ini bisa menjadi preseden penting bagi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Rembang. Jika terbukti bahwa fasilitas publik digunakan secara ilegal untuk kampanye, sanksi tegas dapat dijatuhkan kepada pihak yang terlibat, baik dari unsur pasangan calon maupun perangkat desa yang diduga terlibat.
Bawaslu sendiri memiliki wewenang untuk memberikan sanksi administratif atau bahkan merekomendasikan diskualifikasi pasangan calon jika pelanggaran terbukti bersifat sistematis dan masif.
Pengamat politik lokal, Andri Kurniawan, menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujian bagi Bawaslu Rembang dalam menunjukkan ketegasan dan independensinya.
"Masyarakat akan melihat bagaimana Bawaslu menangani kasus ini. Ini bisa menjadi tolok ukur apakah Bawaslu mampu menjaga netralitas dan keadilan dalam proses Pilkada," ujarnya.
Kasus ini juga mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya Pilkada. Dengan adanya laporan yang berasal dari warga, terlihat bahwa masyarakat Rembang tidak hanya sebagai objek dalam pesta demokrasi, tetapi juga berperan aktif dalam menjaga integritas Pilkada.
Kehadiran Aduan Center yang dikelola oleh Tim Advokasi Harmonis juga memperlihatkan bahwa setiap warga memiliki hak untuk mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Bawaslu berharap agar masyarakat tetap aktif berpartisipasi dalam pengawasan dan melaporkan setiap temuan pelanggaran yang mungkin terjadi.
Totok mengapresiasi tindakan warga yang sudah melaporkan kasus ini dan berharap langkah ini dapat diikuti oleh warga lainnya demi mewujudkan Pilkada yang bersih, jujur, dan adil.
Tidak bisa dipungkiri bahwa Bawaslu Rembang menghadapi tantangan besar dalam menegakkan aturan selama masa kampanye Pilkada. Selain kasus ini, sejumlah laporan lain terkait dugaan pelanggaran kampanye juga masuk ke meja Bawaslu.
Menurut Totok, penting bagi Bawaslu untuk menjaga netralitas dan kredibilitasnya di tengah sorotan publik yang kian tajam.
"Kami menyadari bahwa masyarakat menaruh harapan besar pada Bawaslu. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti dengan transparan. Kami mengimbau agar semua pihak, baik pasangan calon maupun pendukungnya, mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," tegas Totok.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam Pilkada, khususnya terkait penggunaan fasilitas publik. Pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan peraturan yang lebih rinci mengenai larangan penggunaan fasilitas pemerintah demi kepentingan politik.
Dengan demikian, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang dan masyarakat dapat mengikuti proses demokrasi dengan tenang tanpa terpengaruh oleh pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini bisa menjadi refleksi bagi pemerintah dan Bawaslu untuk meningkatkan sistem pengawasan Pilkada di masa mendatang.
Dengan adanya pengawasan yang lebih baik, diharapkan Pilkada dapat berlangsung lebih bersih, adil, dan membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penulis: Alweebee
Editor: Anwar