MEMANGGIL.CO Dalam operasi yang berlangsung selama satu bulan, dari 18 September hingga 22 Oktober 2024, Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 23 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras tertentu. Di antara mereka, terdapat dua residivis yang sebelumnya terlibat dalam peredaran ganja.

Rincian para tersangka terdiri dari 11 orang yang terkait dengan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti seberat 96,31 gram, 1 orang terkait kasus ganja dengan barang bukti seberat 36,51 gram, 10 orang terkait tembakau sintetis dengan barang bukti 870,27 gram, dan 1 orang terkait penyalahgunaan obat keras tertentu serta psikotropika dengan barang bukti sebanyak 1.061 butir. Semua tersangka ditangkap di wilayah Kota Bogor.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap MR (18), warga Dramaga, yang menjalankan bisnis home industri tembakau sintetis atas perintah seseorang berinisial M (DPO). MR diketahui meracik tembakau murni menjadi tembakau sintetis sesuai instruksi dari DPO tersebut.

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolresta Bogor Kota, Selasa siang ( 29/10/2024), menyampaikan bahwa penangkapan dan pengungkapan kasus Narkoba tersebut merupakan atensi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pengungkapan ini merupakan atensi dari Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pemberantasan Narkotika, ungkapnya

Lebih lanjut, Kombes Bismo menambahkan bahwa dua residivis yang ditangkap adalah RH (37), yang sebelumnya divonis pada tahun 2018 di PN Depok atas kasus ganja, dan IM (34), divonis pada 2017 di PN Bandung dengan kasus serupa. Keduanya kini kembali ditangkap di Kota Bogor atas dugaan peredaran sabu.

Para tersangka kasus sabu dan ganja terancam dijerat dengan Pasal 111 (1), Pasal 111 (2), Pasal 112 (1), Pasal 112 (2), Pasal 113 (1), Pasal 114 (1), dan Pasal 114 (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.