MEMANGGIL.CO - Motif penyiraman air keras yang dilakukan tiga orang tersangka berinisial AF alias TM (17), FS (16), dan FT (16) terhadap korban MF (16) terungkap. Motifnya ialah ingin dilihat hebat oleh sejumlah rekan di sekolahnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Candra mengatakan. Ia mengatakan motif penyiraman itu sengaja dilakukan oleh ketiga tersangka karena ingin menunjukan jati diri.
"Berdasarkan pengakuan mereka (para pelaku), tujuannya hanya untuk mencari jati diri dari para tersangka supaya biar dikira hebat," ujar Kompol Panji, Kamis (7/11).
Diketahui, tersangka satu orang dewasa inisial AF ditahan di Polsek Cakung. Sedangkan FS dan FT dibawa petugas ke Panti Rehabilitasi Sentra Cipayung Jakarta Timur (Jaktim) karena masih di bawah umur.
Barang bukti yang disita berupa satu botol kaca bening ukuran satu liter tempat air keras dan pakaian yang digunakan pelaku dan korban.
Menurut Panji, peristiwa itu bermula saat korban pulang sekolah menggunakan motor dengan berboncengan tiga bersama temannya berinisial RS dan MR di Jalan Raya Pulogebang RT 03/06, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (21/10) sekira pukul 14.45 WIB.
Secara tiba-tiba dari arah kiri belakang, tersangka datang dengan mengendarai motor berbonceng tiga. Posisi tersangka ABH berinisial FS alias F membawa motor. Tersangka FT berada di tengah.
Sedangkan tersangka AF alias TM duduk di paling belakang dengan memegang botol kaca berisikan air keras yang tutupnya diikat menggunakan plastik.
"AF alias TM duduk paling belakang menyiram kepada korban inisial MF. Korban alami luka di kepala, mata dan leher," ujarnya.
Akibatnya, wajah korban melepuh hingga melukai mata dan bagian wajah lainnya. Korban terancam mengalami kebutaan.
Korban pun dibantu warga, dilarikan ke RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan intensif.
Dijelaskan, dalam aksinya, ketiga pelaku mencari sasaran korban secara acak. Mereka juga tak memiliki masalah pribadi dengan korban MF.
"Jadi tersangka membawa botol berisi air keras dengan random atau secara acak saja, siapa saja yang mereka temui disiram air keras. Kebetulan korban yang ketemu. Korban saat kejadian lagi naik motor bertiga," kata Panji.
Tersangka TM bersama temannya mengaku baru sekali melakukan penyiraman air keras.
Atas aksi tersebut, ketiga tersangka dijerat Pasal 76C Yo Pasal 60 (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 (2) KUHP Yo 55, 56 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP terkait pengeroyokan dan atau penganiayaan atau kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban mengalami luka berat atau turut serta membantu atau dengan sengaja turut campur dalam penyerangan.
"Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Panji. (Antara)