MEMANGGIL.CO - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menolak dengan tegas usulan agar institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berada di bawah struktur kelembagaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya berkeberatan," kata Tito dengan tegas saat ditanya mengenai wacana tersebut, usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di ruang Rapat Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12), dilansir Antara.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai alasan penolakannya, Tito, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri dari 13 Juli 2016 hingga 22 Oktober 2019, menjelaskan bahwa posisi Polri yang saat ini berada langsung di bawah Presiden RI adalah hasil dari proses reformasi.
"Ya karena sejak dulu memang sudah dipisahkan di bawah Presiden, itu kehendak reformasi. Sudah itu saja," ujarnya, menutup wawancara dengan wartawan.
Pernyataan Mendagri Tito tersebut merujuk pada reformasi setelah era Orde Baru di Indonesia yang memutuskan untuk memisahkan Polri dari TNI agar Polri menjadi lembaga yang lebih mandiri, profesional, dan fokus pada tugas penegakan hukum, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.
Sebelumnya, Polri berada di bawah struktur TNI. Melalui reformasi, Polri ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memastikan akuntabilitas kepada pemimpin sipil tertinggi negara dan menghindari pengaruh militer dalam operasionalnya.
Usulan agar Polri berada di bawah Kemendagri sebelumnya disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (28/11).
PDIP mengusulkan agar posisi Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri, setelah partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu merasa kekalahan mereka dalam Pilkada 2024 dipengaruhi oleh pengerahan aparat kepolisian.