MEMANGGIL.CO - Kasus percaloan dalam penerimaan calon polisi di Jawa Tengah membuka tabir mencengangkan.

Dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, didakwa menerima uang suap mencapai Rp2,6 miliar untuk meloloskan sejumlah calon polisi dalam penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Jaksa Pemanggilan Umum, Jehan Nurul mengungkapkan bahwa Dwi Erwinta yang sebelumnya bertugas di Biddokkes Polda Jateng, menerima suap sebesar Rp2,29 miliar dari enam calon bintara, dengan nominal suap bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.

Sementara Zainal Abidin, juga anggota Panitia Penerimaan Bintara Polri 2022, menerima suap sebesar Rp350 juta dari satu calon bintara.

"Perbuatan kedua terdakwa tersebut bertentangan dengan prinsip rekrutmen calon anggota Polri yang bersih, transparan, akuntabel, dan humanis," kata Jaksa Jehan Nurul Azhar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua R. Hendral, Selasa (17/12/2024).

Dalam perbuatannya, keduanya menjanjikan akan memantau proses seleksi calon bintara kepada calon yang telah memberikan sejumlah uang tersebut.

HUT RI

Adapun, kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan Biro Paminal Divpropam Polri pada Juni 2022.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua R. Hendral menunda sidang untuk kembali digelar pada pekan depan.