MEMANGGIL.CO - Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberikan remisi khusus (RK) kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka perayaan Natal 2024.
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa sebanyak 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya memperoleh remisi langsung bebas (RK II).
Selain itu, Kemenkumham juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan, terdiri dari 166 anak yang menerima pengurangan sebagian masa pidana (PMP I) dan tiga anak binaan lainnya dibebaskan langsung (PMP II).
Dengan demikian, total penerima remisi dan pengurangan masa pidana pada momentum Natal 2024 mencapai 15.976 orang, termasuk narapidana dan anak binaan.
Agus menjelaskan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Sistem pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pembalasan, tetapi juga pada pembinaan agar warga binaan dapat bertaubat dan menyadari kesalahan mereka," ungkapnya, Rabu (25/12).
Dikatakan, Provinsi Sumatera Utara tercatat sebagai wilayah dengan jumlah penerima remisi terbanyak, dengan 3.196 narapidana. Diikuti oleh Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Adapun untuk anak binaan, penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing 23 orang, sementara Papua mencatatkan 20 anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana.
Agus menjelaskan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana dan anak binaan yang merayakan Natal dan menerima remisi. Ia mengajak mereka untuk tetap produktif dan terus memperbaiki diri.
"Pembinaan yang telah diterima diharapkan dapat membangun kapasitas saudara menjadi sumber daya manusia yang bermanfaat bagi masyarakat saat kembali ke tengah-tengah mereka," tutup Agus.