MEMANGGIL.CO - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).

Pemerintah menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Adapun kategori barang mewah yang kena PPN 12% ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah. Berikut daftarnya:

PPnBM 20 persen

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.

PPnBM 40 persen

  1. Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
  2. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.

PPnBM 50 persen

  1. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: Helikopter - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
2. Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Senjata artileri - Revolver dan pistol - Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.

PPnBM 75 persen

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum:
  1. Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
  2. Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.