MEMANGGIL.CO - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai Rabu (1/1/2025).
Pemerintah menegaskan kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang kategori mewah. Barang mewah yang dimaksud adalah yang masuk obyek Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun kategori barang mewah yang kena PPN 12% ditetapkan dalam PMK No 15/2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No 96/PMK/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang mewah. Berikut daftarnya:
PPnBM 20 persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.PPnBM 40 persen
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
PPnBM 50 persen
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga: Helikopter - Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
PPnBM 75 persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum:- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara dan angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.