MEMANGGIL.CO - Salat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Salat harus dilakukan dengan khusyuk dan memenuhi syarat-syaratnya. Salah satu syarat salat adalah menutup aurat. Aurat laki-laki adalah dari pusar sampai lutut.

Dalam beberapa waktu tertentu, marak fenomena salat dengan memakai kaos partai. Kaos partai biasanya memiliki gambar atau logo partai politik yang cukup besar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum salat memakai kaos, semisal kaos partai, band, merek produk, dan kaos sablon lainnya.

Pada dasarnya, tidak ada aturan khusus dan detail mengenai pakaian yang dipakai saat salat. Semua model pakaian apapun sah dipakai untuk salat asalkan suci dan dapat menutupi aurat. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat Al-Muddatstsir ayat 4 yang berbunyi:

Dan pakaianmu sucikanlah

Demikian juga sebagaimana keterangan dalam Kitab al-Bayan fi Madzhab al-Imam al-Syafii, jilid 2 halaman 120 berikut;

: :

Wajib menutup aurat dengan penutup yang tidak dapat menampakan warna kulit, yaitu sifatnya kulit meliputi hitam atau putih. Menutupi aurat bisa hasil dengan pakaian, kulit dan yang menyerupai keduanya.

Syekh Ibnu Qasim dalam kitab Fath al-Qarib [hal. 30] juga menegaskan:

Dan menutup aurat wajib dengan pakaian yang suci.

Namun demikian, meski sah mengenakan kaos partai untuk salat sebaiknya perbuatan ini dihindari karena kaos partai termasuk kategori pakaian yang bergambar, yang mana mengenakan kaos bergambar saat salat itu dimakruhkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh Taqiyuddin dalam kitab Kifayat al-Akhyar juz I halaman 93;

Makruh hukumnya mengenakan pakaian yang bergambar saat salat.

Dengan demikian, salat dengan memakai kaos bergambar hukumnya adalah sah asal bisa menutupi aurat, namun hal itu dimakruhkah.

Oleh sebab itu salat memakai kaos bergambar sebaiknya dihindari, apalagi ketika salat berjamaah karena bisa mengganggu kenyamanan atau konsentrasi jamaah lain.