MEMANGGIL.CO Komisi Yudisial (KY) terpaksa melakukan efisiensi anggaran sebesar 54,35 persen dari pagu anggaran 2025, seiring dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Kebijakan ini diperkuat oleh Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja bagi Kementerian/Lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.

Efisiensi anggaran ini langsung berdampak pada pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) yang juga terpaksa menjadi objek pemangkasan anggaran.

Koordinator Penghubung KY Wilayah Jawa Tengah, Muhammad Farhan, menanggapi kebijakan tersebut dengan menyatakan bahwa pemangkasan anggaran ini menghambat optimalisasi tugas-tugas konstitusional yang diamanahkan kepada Komisi Yudisial.

Farhan menjelaskan bahwa anggaran yang dipangkas menghilangkan porsi khusus untuk pelaksanaan tugas-tugas vital KY yang sangat penting untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Salah satu dampak yang paling terasa, lanjut Farhan, adalah terhambatnya proses seleksi calon hakim agung.

"Jika seleksi hakim agung terhambat, Mahkamah Agung akan kesulitan menangani perkara. Terlebih lagi, pada 2025, beberapa hakim agung akan memasuki masa pensiun, yang tentunya akan menambah beban penyelesaian perkara," ungkap Farhan kepada awak media ini, ditulis Sabtu (8/2/2025).

Farhan menambahkan bahwa kekurangan hakim agung akan langsung berdampak pada masyarakat pencari keadilan.

Dampak Kekurangan Hakim

"Jika jumlah hakim agung berkurang, maka proses penanganan perkara akan semakin lama yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat yang menantikan keadilan," tambahnya.

Oleh karena itu, Komisi Yudisial Wilayah Jawa Tengah berharap agar pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap hal ini dengan menambah anggaran untuk mendukung kelancaran tugas KY, khususnya dalam melaksanakan seleksi calon hakim agung.

"Harapan kami, pemerintah dapat menghitung ulang dan memberikan tambahan anggaran yang proporsional untuk mendukung pelaksanaan tugas Komisi Yudisial, khususnya dalam seleksi calon hakim agung, demi memastikan ketersediaan hakim yang memadai di Mahkamah Agung," harap Farhan.