Tuban, MEMANGGIL.CO – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban dinilai kurang tepat alias gagap dalam menangani dugaan kasus perundungan (bullying) yang terjadi di salah satu lembaga sekolah di wilayah setempat.

Kritik tersebut muncul menyusul pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Irma Putri Kartika, dalam video penanganan kasus bullying yang memuat penyebutan identitas sekolah secara terbuka dan diunggah melalui akun resmi Pemkab Tuban serta Dinas Pendidikan beberapa hari lalu.

Dalam video itu, identitas sekolah disebut secara jelas hingga tersebar di ruang publik.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR) Tuban menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak yang semestinya menjadi prioritas dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Pihaknya juga menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengatur larangan pengungkapan identitas anak maupun institusi pendidikan tempat anak belajar.

“Penyebaran identitas sekolah justru dapat memperbesar dampak sosial terhadap korban,” ujar Direktur LBH KPR Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, Jumat, 24 April 2026.

Ia menilai Pemerintah Kabupaten Tuban masih terlihat gagap dalam menangani kasus perundungan tersebut. 

Bahkan, sejumlah pernyataan yang dianggap terburu-buru, termasuk penyebutan kasus sebagai “konten”, menunjukkan belum adanya pendalaman persoalan secara menyeluruh.

“Sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, seharusnya kehati-hatian menjadi pijakan utama dalam menyikapi kekerasan antar anak di lingkungan sekolah,” ujarnya.

Nunuk juga menyoroti belum adanya mekanisme penanganan kasus kekerasan anak di dunia pendidikan yang benar-benar terstruktur. Akibatnya, penanganan kasus dinilai masih bersifat reaktif dan belum sistematis.

“Apakah datang ke rumah korban dan memberikan santunan sudah bisa disebut solusi? Penanganan harus rasional dan menyeluruh, bukan sekadar pemadam kebakaran,” tambahnya.

Ia menilai kondisi tersebut justru membuka ruang spekulasi di publik, termasuk tersebarnya identitas sekolah yang berpotensi memperbesar dampak sosial terhadap korban.

Sate Pak Rizki

Selain itu, LBH KPR juga menilai rencana pemberian sanksi terhadap pihak sekolah perlu dikaji lebih hati-hati. Menurutnya, perlindungan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan lingkungan masyarakat.

“Konsentrasi utama harus pada pemulihan psikologis korban dan pelaku, agar tidak terjadi trauma berkepanjangan maupun stigma sosial,” tegas Nunuk.

Ia menambahkan, anak yang menjadi korban kekerasan seharusnya mendapatkan ruang aman untuk pemulihan, bukan justru sorotan publik yang berpotensi menambah beban psikologis.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Irma Putri Kartika, belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan penyebutan identitas sekolah dalam video maupun dasar pertimbangan rencana pemberian sanksi terhadap lembaga pendidikan tersebut.

Sebagaimana diketahui, kasus perundungan terjadi di salah satu SMP yang ada di Kabupaten Tuban.

Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah video berdurasi singkat berformat hitam putih tersebar luas, Sabtu, 18 April 2026.

Dalam video tersebut tampak seorang siswa berseragam pramuka dengan peci hitam menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah temannya hingga tak berdaya.

Menanggapi kasus tersebut, Dinas Pendidikan Tuban sebelumnya menyatakan keprihatinan mendalam dan berkomitmen menjadikan seluruh sekolah di wilayahnya sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.

Irma menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus tersebut sekaligus mencegah kejadian serupa di masa mendatang dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami pastikan seluruh sekolah di Kabupaten Tuban menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak untuk belajar, meraih mimpi, dan menatap masa depan,” pungkasnya.