MEMANGGIL.CO - Satreskrim Polres Tuban menyampaikan perkembangan mengejutkan terkait kasus penangkapan mobil truk bernopol S 9448 HH yang membawa 4 tandon berisi 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Widang, kabupaten setempat.

Sebab, pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan perkara tersebut meskipun sempat menjadi perhatian publik dan wakil rakyat pada bulan kemarin. Selain itu, polisi juga telah mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya berinisial M warga kabupaten setempat.

Perkara tersebut telah dihentikan proses penyidikannya dan barang bukti telah dikembalikan, ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, Rabu (19/2/2025).

Menurutnya, perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dilakukan oleh M. Dimana, menurut hasil pemeriksaan keterangan para saksi bahwa BBM jenis solar tersebut digunakan untuk himpunan petani pemakai air (HIPPA).

Solar tersebut digunakan untuk HIPPA di wilayah Kecamatan Plumpang, tegas Kasat Reskrim Polres Tuban.

Lalu ia menegaskan berdasarkan keterangan ahli bahwa perkara tersebut tidak memenuhi unsur Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi nomor 2 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan terkait HIPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014.

Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, tambah Kasat Reskrim Polres Tuban.

Sebatas diketahui, anggota Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan mobil truk membawa 4 tandon berisi 1.500 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di lahan kosong wilayah Kecamatan Widang, kabupaten setempat, Senin (20/1/2025).

Truk membawa solar subsidi itu diamankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi. Dimana, solar tersebut diduga kuat berasal dari SPBU di wilayah kabupaten setempat, dan disinyalir akan dijual ke Industri.

Sontak perkara tersebut menjadi perhatian publik. Termasuk, H. Miyadi Wakil Ketua DPRD Tuban ikut angkat bicara terkait persoalan ini, Kamis (23/1/2025).

Wakil rakyat itu menilai persoalan tersebut harus diusut tuntas sampai ke akarnya. Termasuk, jika oknum SPBU terlibat dalam praktek tersebut maka wajib ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Semua yang terlibat, harus ditindak tegas," kata H. Miyadi.

HUT RI