MEMANGGIL.CO - Polri seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, sesuai dengan perintah undang-undang. Namun, belakangan ini, berbagai masalah yang mengarah pada kinerja dan profesionalisme institusi Kepolisian Republik Indonesia sering terungkap ke publik.

Kasus-kasus yang melibatkan oknum polisi, seperti perjudian, penembakan, penipuan, dan kejahatan lainnya, sering kali viral di media sosial dan media massa.

Salah satu kasus yang mencuat adalah yang dialami oleh seorang warga Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Azis Riswanto (43) yang menjadi korban penipuan oleh oknum polisi. Korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah tergiur untuk berinvestasi dalam bisnis yang ternyata bodong.

Berdasarkan keterangan Azis, pelaku berinisial SH yang berpangkat AIPDA dan berdinas di Polsek Bulu, Polres Rembang.

Azis mengungkapkan, penipuan itu berawal dari keluhan pelaku yang mengaku tidak memiliki modal. Pelaku kemudian mengajak korban untuk berinvestasi dalam bisnis minyak mentah dengan nilai investasi Rp130 juta.

"Karena percaya, saya pinjam uang di BRI Senori Rp150 juta. Uang Rp130 juta saya serahkan di rumahnya," ujar Azis, Selasa (25/3/2025).

Korban menjelaskan bahwa ia tertarik untuk berinvestasi karena pelaku menjanjikan bagi hasil Rp1 juta per hari. Walaupun tidak memiliki uang, Azis tetap nekat meminjam uang dari bank dengan jaminan sertifikat rumah.

Uang yang diserahkan korban kepada pelaku diberikan secara bertahap dalam dua kali pengiriman di wilayah Blora dan Bojonegoro. Namun, usaha yang dijanjikan pelaku tidak pernah terwujud, dan uang yang telah diberikan pun tak kunjung kembali. Akibatnya, setiap bulan Azis harus membayar angsuran pinjaman sebesar Rp4.100.000 ke bank.

Dia awalnya menjanjikan keuntungan Rp30 juta per bulan, tapi setelah satu bulan tidak ada kabar, saya pikir mungkin belum untung. Namun setelah dua bulan, saya tetap tidak mendapat kabar. Saat saya tanyakan, dia mengatakan usahanya belum jalan, ungkap Azis.

Bahkan, saat Azis mencoba mengklarifikasi, oknum polisi tersebut mengelak dengan mengatakan bahwa uang tersebut dibawa kabur oleh istrinya bersama selingkuhannya.

Uang itu dibawa kabur istri saya sama selingkuhannya, kata Azis menirukan pernyataan pelaku.

Karena merasa tidak ada kejelasan, Azis akhirnya melaporkan Suyoto Herman ke Polres Blora pada tanggal 9 Oktober 2023.

Dalam laporan dengan nomor STTLP/214/X/2023/Jateng/Res Blora, Azis mengadukan Suyoto Herman atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP.

Namun, meski sudah menunggu lama, tidak ada perkembangan berarti dari laporan tersebut. Azis merasa diping-pong dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polres Rembang karena pelaku diketahui merupakan anggota aktif Polres Rembang. Namun, laporan di Polres Rembang pun tidak membuahkan hasil.

Pokoknya tetap akan saya kejar, mas. Selama saya tidak salah, saya akan terus mengejarnya, tegas Azis.

Azis juga menegaskan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang malah menipu masyarakat, bukannya memberikan perlindungan.

"Apalagi saat ini banyak kasus kriminal yang melibatkan polisi yang mencoreng citra kepolisian dan membuat masyarakat Indonesia tidak lagi mempercayai institusi Kepolisian Republik Indonesia," tambah Azis.