MEMANGGIL.CO Beredar kabar terkait dugaan lamanya antrean pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Soeprapto Cepu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa hal ini disebabkan oleh masalah administrasi, terkait keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Menanggapi isu tersebut, Direktur RSUD dr. R. Soeprapto, drg. Wilys Yuniarti, menegaskan komitmen rumah sakit untuk selalu mengutamakan penanganan medis sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan triase IGD untuk menentukan prioritas pasien yang membutuhkan penanganan lebih cepat.

Meskipun ada tunggakan administrasi, lanjutnya, rumah sakit tetap berupaya untuk memastikan pasien tetap mendapatkan penanganan medis.

Kami Bertekad, Anda Sehat adalah motto yang menjadi pegangan bagi kami, baik direktur, dokter dan para staf dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bagi kami, pelayanan kesehatan adalah prioritas utama untuk seluruh kalangan masyarakat, tanpa terkecuali, ujar drg. Wilys, ditulis Jumat (4/4/2025).

SOP Pelayanan IGD

Adapun sesuai dengan dokumen No. 236/SPO.Pelayanan/2022, tentang prosedur operasional terkait pendaftaran pasien di IGD antara lain mencakup langkah-langkah berikut:

1. Pasien yang datang langsung menuju triase IGD untuk diperiksa oleh perawat guna menentukan tingkat kegawatdaruratan.

2. Pasien atau keluarga pasien menuju loket pendaftaran IGD dengan membawa identitas atau KTP pasien.

3. Petugas pendaftaran akan melakukan verifikasi identitas pasien dan jenis pembayaran, baik melalui BPJS, surat keterangan tidak mampu, umum, atau pihak ketiga.

4. Untuk pasien baru, formulir pendaftaran wajib diisi untuk pembuatan berkas rekam medis baru.

5. Pasien lama dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), dan petugas rekam medis akan mencari berkas rekam medis lama.

6. Setelah itu, rekam medis akan diserahkan kepada dokter IGD untuk pencatatan pemeriksaan lebih lanjut.

7. Jika pasien diizinkan untuk pulang, pasien umum harus melakukan pembayaran di kasir, sementara untuk pasien BPJS, petugas akan membuatkan surat eligibilitas peserta dan mengembalikan berkas rekam medis ke ruang filing.

"Jika ada keluhan dalam pelayanan, tentu pihak kami akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan untuk memberikan pelayanan yang lebih di masa mendatang," tandasnya.