MEMANGGIL.CO - Tim gabungan Satreskrim Polres Rembang bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tiga tersangka pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Mojorembun, Kecamatan Kaliori, pada Sabtu malam, 5 April 2025. Aksi kekerasan tersebut mengakibatkan dua pemuda asal Desa Wiroto mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang.

Ketiga pelaku yang diamankan seluruhnya merupakan warga Desa Maguan, Kecamatan Kaliori. Salah satu tersangka berinisial AB (dewasa), sementara dua pelaku lainnya masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Menurut Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadlan, ketiga pelaku dibekuk pada 8 April 2025 di wilayah Kabupaten Kudus, saat diduga tengah bersiap kabur ke Jakarta. Tersangka AB dihadirkan kepada awak media, sementara dua pelaku di bawah umur tidak ditampilkan demi melindungi identitas anak.

Semua pelaku kita proses secara hukum. Termasuk anak-anak di bawah umur. Status pelajar tidak membebaskan mereka dari tanggung jawab pidana, ujar Kompol Fadlan pada media Rabu 16 April 2025.

Motif dan Kronologi Pembacokan di Kaliori

Berdasarkan hasil penyelidikan, insiden berawal setelah para pelaku menghadiri acara pentas dangdut di Dusun Cering, Desa Mojowarno. Saat dalam perjalanan pulang, para pelaku yang mengendarai sepeda motor bertemu dua korban di jalan raya.

Salah satu pelaku yang masih di bawah umur sudah membawa senjata tajam jenis celurit. Mereka kemudian menyalip dan menghadang motor korban. Setelah sempat bertanya "kowe cah ndi?" (kamu dari mana?) dan dijawab "cah Mambung" (warga Dusun Mambung, Desa Wiroto), pelaku langsung melancarkan aksi pembacokan.

Diduga, aksi brutal ini dipicu oleh perselisihan lama antara pemuda dua desa tersebut. Saat salah satu korban menjawab dari Mambung, pelaku yang masih anak-anak langsung membacok, tambah Wakapolres.

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis, meliputi: UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Membawa senjata tajam tanpa izin (ancaman hingga 12 tahun penjara). Pasal pengeroyokan KUHP: Ancaman pidana hingga 9 tahun UU Perlindungan Anak: Ancaman 4 tahun penjara, karena korban juga masih di bawah umur

Polres Rembang mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda dan pemerintah desa, untuk membantu meredam konflik antardesa agar kejadian serupa tidak terulang.

Kami akan tindak tegas setiap aksi kekerasan, apalagi sudah menggunakan senjata tajam, tegas Kompol Fadlan.

Sementara itu, tersangka AB mengaku menyesal dan menyebut dirinya hanya ikut-ikutan. Saya cuma ikut-ikutan, Pak. Yang bacok teman saya. Saya nggak kenal korban dan saya menyesal, kata AB.

Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus pembacokan Kaliori ini.