MEMANGGIL.CO - Sebanyak 20 pendaki ilegal Gunung Merapi mendapatkan sanksi sosial dan edukatif dari Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM). Para pendaki ini tertangkap saat melakukan pendakian tanpa izin ke puncak Merapi pada Minggu, 13 April 2025.

Pendaki ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah seperti Yogyakarta, Klaten, Sragen, dan Solo. Mereka terdiri dari mahasiswa, pelajar, hingga masyarakat umum. Tindakan ini melanggar larangan pendakian yang telah diberlakukan karena status Gunung Merapi yang masih berstatus Waspada sejak tahun 2018.

Sanksi untuk Pendaki Ilegal Merapi: Blacklist dan Konservasi Lingkungan

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan bahwa 20 pelanggar akan diblacklist dari seluruh aktivitas pendakian di kawasan konservasi selama 3 tahun. Tidak hanya itu, mereka juga diberikan sanksi sosial berupa: Membuat 1.0001.500 polybag media tanam untuk persemaian bibit.

Kemudian, menata dan menyusun bibit di sejumlah lokasi TNGM seperti Resor Cangkringan, Resor Dukun, Resor Kemalang, dan Resor Musuk Cepogo. Juga menyelesaikan tugas konservasi dalam waktu maksimal 1 bulan.

Mengunggah kampanye konservasi dan informasi penutupan jalur Merapi di media sosial pribadi, sebanyak 1 unggahan per minggu selama 6 bulan, dan tidak boleh dihapus.

Sanksi ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga edukasi pentingnya konservasi, ujar Wahyudi pada media Rabu 16 April 2025.

Status Gunung Merapi Masih Waspada, Larangan Pendakian Tetap Berlaku

Kepala BPBD DIY, Noviar Rahmad, menegaskan bahwa Gunung Merapi masih berstatus Level II (Waspada) dan pendakian tetap dilarang hingga waktu yang belum ditentukan. Masyarakat atau wisatawan jangan coba-coba mempertaruhkan nyawa di Merapi, katanya pada media, Selasa (15/4/2025).

Data BPPTKG, Potensi Bahaya Gunung Merapi Masih Tinggi

  • Volume kubah lava barat daya: 3.626.200 m³
  • Volume kubah lava tengah: 2.368.800 m³
  • Ancaman guguran lava dan awan panas di Sungai Boyong (maksimal 5 km), Bedog, Krasak, Bebeng (maksimal 7 km)
  • Potensi bahaya di Sungai Woro (3 km) dan Gendol (5 km)
  • Lontaran material vulkanik hingga 3 km dari puncak.