MEMANGGIL.CO - Rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dipastikan mengalami penundaan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan hingga kini Presiden Prabowo Subianto belum menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum pemindahan tersebut.
Perpres-nya belum ditandatangani oleh Presiden. Jadi kami juga masih menunggu arahan lebih lanjut, ujar Rini dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Otorita IKN, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 22 April 2025.
Pemindahan ASN ke IKN Masih Tertunda
Sejak awal, pemindahan ASN ke IKN direncanakan dimulai pada 2024 dan berlanjut pada 2025. Namun, hingga kini, proses tersebut belum berjalan. Pemerintah bahkan telah mengirimkan surat penundaan resmi kepada seluruh kementerian, lembaga, dan pegawai ASN sejak 24 Januari 2025.Rencana pemindahan ASN belum dapat dilaksanakan mengingat Perpres mengenai pemindahan sampai hari ini juga belum ditandatangani oleh Bapak Presiden, tegas Rini.
Selain menunggu Perpres, penundaan ini juga berkaitan dengan proses penataan ulang struktur organisasi dalam Kabinet Merah Putih yang baru.
Seleksi Ulang ASN Diproyeksikan Tahun 2026
Lebih lanjut, Rini mengungkapkan bahwa Kemenpan RB akan melakukan penapisan atau seleksi ulang ASN yang akan dipindahkan ke IKN pada tahun 2026. Penapisan ini dimaksudkan agar pemindahan ASN sejalan dengan perubahan strategi pembangunan IKN dan struktur organisasi pemerintahan ke depan.
Pada tahun 2026, kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan ini menjadi relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional, jelasnya.
Dengan belum adanya Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo, proses pemindahan ASN ke IKN resmi ditunda. Pemerintah akan meninjau kembali rencana pemindahan tersebut melalui penapisan ulang yang dijadwalkan pada 2026, dengan tujuan menyelaraskan kebijakan dengan prioritas pembangunan nasional di IKN.