MEMANGGIL.CO - Ratusan nelayan Rembang yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan pemasangan Vessel Monitoring System (VMS).

Aksi tersebut berlangsung pada Rabu 23 April 2025 di depan Gedung DPRD Rembang, dilanjutkan dengan audiensi resmi bersama perwakilan DPRD dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sebelum memasuki ruang sidang DPRD Rembang sekitar pukul 09.30 WIB, para nelayan menggelar orasi sebagai bentuk penolakan terhadap regulasi VMS yang dinilai memberatkan nelayan kecil.

Salah satu orator, H. Subuhan, nelayan asal Sarang, menyampaikan keluhan mengenai beban biaya pemasangan dan operasional VMS yang tidak sebanding dengan pendapatan nelayan.

"Intinya kami menolak pemasangan VMS. Itu beban berat bagi kami. Hasil kami kecil, biaya operasional saja sudah mahal, ditambah lagi harus pasang VMS. Lantas kami dapat apa?" ujarnya.

DPRD Rembang Terima Aspirasi Nelayan

Audiensi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf (PPP), serta dihadiri sejumlah pimpinan DPRD lainnya seperti Ridwan dari PDIP.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan turut hadir untuk mendengarkan langsung keluhan dari para nelayan.

Ketua HNSI Rembang, Muslim, menegaskan bahwa penerapan VMS tidak tepat jika diterapkan kepada nelayan kecil.

"Jika pemerintah tetap memaksa pemasangan VMS, kami mohon itu difasilitasi secara gratis, termasuk pajaknya," tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh nelayan lain bernama Asrofi, yang meminta agar kebijakan VMS hanya diterapkan untuk kapal-kapal besar.

Respons Kementerian KKP dan Permintaan Nelayan

Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Kementerian KKP, Kholid, menyatakan bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan kebijakan, bukan membuat keputusan. Namun, seluruh masukan akan disampaikan ke pimpinan KKP Pusat.

"Semua usulan sudah kami catat untuk dibahas di KKP Pusat. Kami hanya pelaksana, bukan pengambil keputusan," ungkapnya.

Menjelang akhir audiensi, H. Subuhan kembali menekankan pentingnya kepastian terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), agar nelayan tetap bisa melaut meski proses pembahasan masih berlangsung.

"Tanpa SPB dan SLO, kami tidak bisa berlayar karena itu syaratnya harus pasang VMS," jelasnya.

Hasil Audiensi dan Tindak Lanjut

Audiensi yang berlangsung selama sekitar 4 jam berakhir pukul 13.15 WIB dalam suasana tertib dan damai.

Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf menyatakan bahwa hasil audiensi akan dituangkan dalam notulen resmi dan disampaikan ke DPR RI.

Berikut adalah poin-poin penting hasil audiensi nelayan Rembang:

  • Nelayan menolak pemasangan VMS.
  • Jika diwajibkan, VMS harus difasilitasi gratis termasuk pajaknya.
  • Permintaan kemudahan proses perizinan untuk nelayan kecil.
  • Penyampaian aspirasi ke pimpinan KKP oleh perwakilan Kementerian.
  • DPRD Rembang akan menyampaikan aspirasi ini ke DPR RI.
Aksi ini menjadi bentuk nyata perjuangan nelayan kecil untuk memperjuangkan keadilan dalam kebijakan kelautan yang lebih berpihak dan berkeadilan sosial.