MEMANGGIL.CO - Kekosongan kepengurusan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban telah terjadi bertahun-tahun dan menimbulkan sejumlah masalah di internal kelenteng sejak tahun 2012 silam. Berbagai kemelut muncul dalam di kepengurusan kelenteng sampai ada yang diproses pidana hukum.

Parahnya polemik itu, maka para pengurus akhirnya sepakat untuk menunjuk 3 orang konglomerat asal Surabaya demi meredam konflik agar bisa segera selesai. Mereka itu bernama Alim Markus Bos Maspion Group, Soedomo Mergonoto Owner Kopi Kapal Api, dan Paulus Welly Afandi pengusaha Tionghoa asal Surabaya.

Tiga pengusaha “kakap” itu ditunjuk untuk mengelola internal kelenteng sejak bulan Juni tahun 2021. Namun, sudah empat tahun berjalan mereka belum mampu meredam persoalan kelenteng tersebar se-Asia Tenggara itu.

Ironisnya, ketegangan di kelenteng kembali memanas usai adanya pemilihan pengurus yang baru di awal bulan Juni 2025. Meskipun dinilai gagal, mereka masih enggan hengkang dari Bumi Wali Tuban. Padahal mereka sudah tidak punya kewenangan dalam mengelola kelenteng sejak tanggal 1 Januari 2025.

Sampai saat ini, Jumat (27/6/2025), para konglomerat itu masih ikut cawe-cawe dalam mengurus dapur kelenteng dengan dalih kepentingan tempat ibadah agar kondusif. Padahal sejumlah umat sudah tak percaya terhadap mereka, dan sepakat pengelolaan kelenteng dikembalikan lagi pada orang Tuban.

“Aku siap mati asal Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban tidak di ambil orang Surabaya,” ungkap Go Tjong Ping, Ketua Umum Terpilih TITD Kwan Sing Bio Tuban.

Mantan Anggota DPRD Provinsi Jatim itu bercerita pernah mendapatkan perlakuan kurang mengenakan dari pengelola orang Surabaya ketika para umat ingin melakukan ritual di kelenteng. Padahal, dia menyebut orang Surabaya sudah tidak punya kewenangan dalam mengelola kelenteng sejak awal tahun ini.

“Pengelola orang Surabaya sudah tidak punya hak untuk mengelola sejak tanggal 1 Januari 2025,” ungkap Go Tjong Ping.

Go Tjong Ping mengendus adanya aktor yang membuat Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban semakin semrawut dan perdamaian sulit diwujudkan. Sebab, dia prihatin sudah 13 tahun berlalu masih terjadi kekosongan pengurus kelenteng ini.

“Saya bergerak cepat untuk menyelesaikan kemelut Klenteng Kwan Sing Bio Tuban yang sudah 13 tahun tidak punya kepengurusan,” jelas Go Tjong Ping.

Go Tjong Ping menyebut salah satu dampaknya adalah uang untuk kebutuhan operasional kelenteng sudah tidak bisa diambil akibat konflik kepengurusan yang tak kunjung rampung. “Sampai tanda tangan ambil uang di bank yang miliknya kelenteng gak bisa,” tegasnya.

Melihat itu, puluhan umat dibawah komando Go Tjong Ping menggelar pemilihan pengurus dan penilik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban periode 2025 – 2028. Alhasil, Go Tjong Ping dipercaya untuk memimpin kelenteng yang menggunakan lambang kepiting itu.

Namun, kegiatan pemilihan dan pelantikan pengguna sempat ditentang pengusaha konglomerat asal Surabaya dengan dalih ada kesepakatan damai yang belum dipenuhi, dan muncul pelanggaran Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kelenteng Tuban. Hal itu disampaikan lewat surat tertulis yang menyebut keberadaan kelenteng belum bisa diserahkan ke umat Tuban.

Larangan tersebut tak dihiraukan Go Tjong Ping. Ia mengaku kegiatan yang dilakukan atas kepentingan mayoritas umat dan untuk membenahi internal serta kekosongan pengurus selama 13 tahun.

Tak hanya itu, muncul sosok perempuan Wiwit Indra Setijoweni (53), yang juga ikut menentang kepengurusan Go Tjong Ping. Perempuan Khonghucu itu terkesan dipasang sebagai “pion” agar bersuara bahwa pemilihan pengurus periode 2025 – 2028, tidak sah.

“Padahal musyawarah umat pemilihan pengurus dan penilik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban di hadiri 116 orang umat dari kurang lebih 170 umat, berarti 70 persen dan memenuhi persyaratan,” tegas Go Tjong Ping.

Menurutnya, jangan sampai satu orang saja bisa membuat gaduh dengan melaporkan kepengurusan yang baru tidak sah. Terlebih mengganggu kelenteng karena dalam waktu dekat ada perayaan besar hari ulang tahun Kongco Kwan Sing Tee Koen pada tanggal 18 Juli 2025.

“Dia ternyata baru saja di pecat dari karyawan kelenteng Tuban dan sekarang membuat gaduh acara pemilihan dengan melaporkan kami tidak sah. Itu mewakili siapa?,” beber Go Tjong Ping.

Hery Tri Widodo, Kuasa Hukum dari Wiwit Indra Setijoweni mengaku ada pelanggaran yang dilakukan Go Tjong Ping dengan tetap menggelar pemilihan pengurus yang baru. Ia pun telah mengeluarkan somasi atas kegiatan pemilihan tersebut.

“Kalau somasi tidak diindahkan oleh Go Tjong Ping maupun kroni-kroninya, maka kami akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan perdata dan pidana,” ancam Hery Tri Widodo.

Pihaknya menyebut proses pidana terhadap kubu Go Tjong Ping masih dalam proses pendalaman dan kajian. Sebab, dirinya menduga ada unsur pidana ketika kelompok Go Tjong Ping masuk ke dalam kelenteng untuk prosesi lanjutan pengukuhan pengurus dan penilik, pada Minggu sore, (8/6/2025)

“Kami melihat dan sudah terjadi kekerasan orang yang menjadi pegawai disana,” terang Hery.

Lebih lanjut, polemiknya itu juga berdampak pada penggembokan pintu masuk kelenteng Tuban selama dua hari yang membuat umat tidak bisa beribadah. Kemuning, pintu kelenteng kembali dibuka setelah ada mediasi.