MEMANGGIL.CO — Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal di Jawa Timur kini mencapai titik kritis. Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa perempuan, terutama ibu rumah tangga dan karyawan swasta, menjadi kelompok paling rentan terjerat skema keuangan ilegal tersebut.
Hingga akhir September 2025, OJK Jawa Timur mencatat 1.275 laporan keuangan ilegal, terdiri dari 1.036 kasus pinjol dan 239 kasus investasi bodong. Ironisnya, 57 persen korban berasal dari kalangan perempuan.
Kepala OJK Jatim, Yunita Linda Sari, mengungkapkan hal itu dalam kegiatan literasi keuangan bertajuk “Bersatu Memberantas Scam, Membangun Masyarakat Melek Finansial” di Kantor OJK Jatim, Kamis (9/10/2025).
“Angka ini menunjukkan bahwa perempuan adalah yang paling aktif dalam transaksi keuangan digital. Sayangnya, mereka juga paling rentan menjadi korban penipuan,” ujar Yunita dalam acara edukasi bersama Satgas PASTI dan Kader Surabaya Hebat melalui Zoom Streaming.
Gandeng Kader Surabaya Hebat
Untuk memperkuat perlindungan masyarakat, OJK Jatim berkolaborasi dengan Kader Surabaya Hebat (KSH) — jejaring binaan Pemerintah Kota Surabaya yang beranggotakan sekitar 11.000 orang, 95 persen di antaranya perempuan.
Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem edukasi keuangan yang lebih dekat dan personal hingga tingkat RT dan RW.
“Jika di Surabaya ada 11.000 anggota KSH, itu berarti kita memiliki 11.000 agen literasi keuangan OJK. Mereka bisa menjadi garda terdepan melawan pinjol ilegal dan investasi bodong,” tegas Yunita.
Surabaya Jadi Episentrum Kasus
Yunita menjelaskan, Surabaya menjadi kota dengan laporan pinjol ilegal terbanyak di Jawa Timur, disusul Sidoarjo, Malang, Gresik, dan Kediri.
Sementara untuk investasi ilegal, laporan terbanyak berasal dari trading forex dan crypto tanpa izin, yang menawarkan keuntungan instan namun berisiko tinggi.
“Investasi seperti ini menggoda karena janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Padahal, banyak yang justru kehilangan seluruh tabungan keluarga,” ujarnya.
Kerugian Nasional Capai Rp142 Triliun
Secara nasional, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat hingga akhir September 2025 telah menghentikan 1.840 entitas keuangan ilegal, terdiri dari 1.556 pinjol dan 284 investasi bodong.
Total kerugian masyarakat akibat keuangan ilegal sejak 2017 hingga Agustus 2025 mencapai Rp142,13 triliun, dengan hanya sekitar enam persen dana korban berhasil dikembalikan.
Perempuan Jadi Benteng Pertama Keluarga
Melihat besarnya ancaman tersebut, Yunita menekankan pentingnya memperkuat literasi keuangan di kalangan perempuan.
“Literasi keuangan bukan sekadar kemampuan menabung, tetapi kemampuan bertahan di tengah gempuran penipuan digital. Perempuan, sebagai manajer keuangan keluarga, memiliki peran krusial dalam melindungi keluarganya dari jebakan keuangan ilegal,” pungkasnya.