Surabaya, MEMANGGIL.CO — Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi C DPRD Surabaya kembali berlangsung panas dan penuh dinamika pada Selasa (2/12/2025). Persoalan akses jalan warga Rungkut Tengah Gang III yang tertutup tembok, serta sengketa klaim tanah di kawasan tersebut, menjadi pemicu perdebatan sengit sepanjang jalannya rapat.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi C, Eri Irawan, menghadirkan jajaran lengkap dari berbagai instansi pemerintah. Hadir di antaranya BPN Surabaya II, DSDABM, DPRKPP, Bapemkesra, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta camat, lurah, pihak pelapor, dan pihak terlapor. Kehadiran seluruh elemen ini menunjukkan betapa kompleksnya persoalan yang tengah dihadapi.

Taukhid, warga yang mengadu karena akses menuju rumahnya tertutup tembok, menyampaikan keberatan dengan nada lantang. Ia menegaskan bahwa lahan tempat tembok berdiri merupakan fasilitas umum.

"Ngelipit, Pak. Saya punya bukti otentik dari BPN yang menunjukkan itu fasilitas jalan,” tegasnya.

Taukhid menilai klaim kepemilikan lahan oleh Agus Andy Wibowo tidak berdasar.

"Ini fasilitas umum, bukan tanah milik Agus. Tapi diklaim seolah hak pribadi,” tambahnya.

Ia menegaskan telah mengantongi seluruh dokumen pendukung, mulai dari kelurahan hingga BPN.

"Kalau dia punya surat dari kelurahan, silakan tunjukkan. Kalau saya lengkap, Pak,” ucapnya.

Berbeda dengan pelapor, kuasa hukum Agus, Rizal, berpendapat bahwa tembok yang dibangun kliennya masih berada dalam area kepemilikannya.

"Tembok itu berdiri di atas tanah Agus. Kita kembali pada ukuran petok D,” jelasnya.

Rizal mengakui adanya akses jalan berdasarkan perjanjian pemilik terdahulu sejak 1986, tetapi menilai pembangunan tembok dilakukan demi keamanan penghuni kos.

"Kami tidak mempermasalahkan akses jalan, hanya ingin memastikan kenyamanan,” ungkapnya.

Ketidaksesuaian Data Lapangan, Administrasi Jadi Sorotan. Lurah Rungkut Tengah, Wahyu Hidayat, mengungkap adanya ketidaksesuaian antara buku kretek dengan kondisi aktual.

Menurutnya, luas tanah Agus seharusnya berkurang setelah sebagian dijual kepada Taukhid, namun data di letter C masih mencatat luas penuh.

Sate Pak Rizki

Proses revisi sebenarnya sudah direkomendasikan oleh DPRD, namun terhambat karena adanya gugatan dari pihak Agus.

Sementara itu, Camat Gunung Anyar, Ario Bagus Permadi, menjelaskan upaya administratif yang telah ditempuh pemerintah. Mulai dari pemanggilan para pihak, klarifikasi, pemberian tanda silang, hingga koordinasi lintas OPD.

Namun setelah adanya gugatan, tindakan fisik sementara dihentikan. Meski demikian, pemerintah tetap menangani persoalan teknis seperti normalisasi saluran dan penertiban bangunan di area fasilitas umum.

Perwakilan BPN Surabaya II, Gufron, menegaskan bahwa sertifikat milik Taukhid berstatus clean and clear.

"Sertifikat clean and clear. Jalan itu juga tercatat sebagai akses resmi,” ujarnya.

Menurut Gufron, persoalan muncul karena adanya perubahan pemanfaatan lahan di lapangan. BPN pun mendorong proses mediasi, termasuk opsi kompensasi apabila diperlukan.

Komisi C Tekankan Penelusuran Sejarah Lahan

Anggota Komisi C, Sukadar, memaparkan sejarah lahan sejak 1973. Ia menilai sengketa ini tidak sederhana karena menyangkut peralihan hak serta ketidaktepatan pencatatan administrasi dari masa ke masa. Diperlukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan status lahan secara objektif.

Menutup rapat, Ketua Komisi C Eri Irawan menyampaikan tiga langkah lanjutan sebagai tindak lanjut penyelesaian konflik yakni BPN Surabaya II akan melakukan verifikasi peta dan peninjauan lapangan pada 8 Desember 2025.

Lalu BPN menggelar pra-mediasi antara pihak Taukhid dan pihak Agus. Kemudian Lurah Rungkut Tengah mengumpulkan seluruh pihak untuk klarifikasi dugaan kesalahpahaman.

RDP berakhir dengan harapan bahwa proses penyelesaian dapat berjalan objektif, adil, dan mengedepankan kepentingan publik, terutama hak akses warga yang terdampak.