Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah pusat resmi menetapkan struktur penghasilan baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di lingkungan Program Sekolah Rakyat (SR).

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para tenaga pendidik dan tenaga kependidikan karena memberikan kepastian karier sekaligus besaran pendapatan yang lebih jelas.

Aturan baru tersebut mulai berlaku efektif pada pencairan bulan Januari 2026, sesuai regulasi yang telah diteken pemerintah sebagai bagian dari penataan remunerasi tenaga PPPK di sektor pendidikan sosial.(08/12/2025)

 17 Golongan Gaji Pokok PPPK Sekolah Rakyat

Struktur gaji PPPK Sekolah Rakyat dibagi ke dalam 17 golongan, dengan rentang gaji berbeda berdasarkan kualifikasi pendidikan, masa kerja, dan jabatan.

Berikut besaran gaji pokok per bulan:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Sebagai contoh, PPPK lulusan SMA yang baru mulai bekerja umumnya masuk Golongan V, sehingga menerima gaji pokok awal sekitar Rp2,5 juta, dan bisa meningkat hingga Rp4,1 juta seiring bertambahnya masa kerja.

Tunjangan Lengkap PPPK Sekolah Rakyat

Sate Pak Rizki

Selain gaji pokok, PPPK Sekolah Rakyat juga menerima berbagai tunjangan pendukung yang menjadikan total penghasilan lebih besar.

Tunjangan yang diberikan antara lain:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10 persen dari gaji pokok
  • Tunjangan Anak: 2 persen dari gaji pokok per anak (maks. 2 anak)
  • Tunjangan Beras: 10 kg per orang per bulan
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai jabatan guru
  • Tunjangan Umum: bagi yang tidak menerima tunjangan struktural
  • Tunjangan Khusus Daerah Tertinggal: untuk wilayah tertentu

Dengan sistem ini, pemerintah menegaskan bahwa PPPK Sekolah Rakyat bukan sekadar tenaga tambahan, tetapi profesi yang memiliki kepastian penghasilan dan jenjang karier.

Diharapkan Tingkatkan Layanan Pendidikan

Kementerian Sosial menyampaikan bahwa penataan gaji dan tunjangan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan sosial bagi masyarakat kurang mampu. Peningkatan kesejahteraan tenaga PPPK diharapkan mampu memberikan