Jeneponto, MEMANGGIL.CO – Seorang pria lanjut usia berinisial DR (61) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang nenek berusia 70 tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku diamankan saat bersembunyi di Kota Makassar.
“Iya, pelaku sudah kami amankan di Makassar setelah adanya laporan pencabulan terhadap korban berusia 70 tahun,” ujar Dantim Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (9/12/2025). Saat itu, korban tengah berjalan pulang menuju rumahnya. Namun di tengah perjalanan, pelaku tiba-tiba memegang tangan korban dan menyeretnya ke area semak-semak.
“Korban sempat ditidurkan dan berteriak meminta tolong. Mendengar teriakan tersebut, pelaku panik lalu meninggalkan korban di kebun,” ungkap Rasyad.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Jeneponto. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui pelaku melarikan diri ke Kota Makassar.
“Dari hasil penyelidikan dan koordinasi dengan Polrestabes Makassar, kami berhasil menangkap pelaku,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Jeneponto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.