Jakarta, MEMANGGIL.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait jual beli pengisian jabatan perangkat desa (perades).
Penetapan tersebut merupakan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan uang tunai senilai Rp2,6 miliar yang diduga berasal dari praktik pemungutan uang terhadap calon perangkat desa.
Selain Sudewo, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, sehingga total terdapat empat tersangka dalam perkara ini.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari hasil pemeriksaan saksi, dokumen, maupun barang bukti.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar yang diduga kuat terkait dengan praktik pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa,” ujarnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
Asep menjelaskan, Sudewo diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan mengintervensi proses pengisian jabatan perades.
Para calon perangkat desa disebut dipatok sejumlah uang agar dapat menduduki jabatan tertentu.
“Kami menemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon perangkat desa dengan nominal tertentu agar yang bersangkutan dapat dilantik atau ditempatkan pada jabatan yang diinginkan,” jelas Asep.
Jabatan yang diduga diperjualbelikan antara lain sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi. Uang tersebut dikumpulkan melalui perantara sebelum akhirnya diamankan penyidik KPK saat OTT berlangsung.
Praktik ini dinilai mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan, khususnya di tingkat desa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Cabang KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, sekaligus mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Asep.
KPK menyatakan penyidikan perkara ini masih terus berkembang. Penyidik saat ini mendalami alur aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari publik karena menyangkut langsung tata kelola pemerintahan desa serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur negara.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap praktik korupsi, khususnya yang dilakukan oleh penyelenggara negara di daerah.