Jakarta, MEMANGGIL.CO - Kabar baik datang bagi ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan, skema kerja PPPK paruh waktu dapat diperpanjang secara berkelanjutan hingga batas usia pensiun, sekaligus membuka peluang besar bagi pegawai untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini menjadi terobosan penting dalam penataan sistem kepegawaian nasional, sekaligus menjawab kegelisahan tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang selama bertahun-tahun hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu hingga masa pensiun dilakukan melalui mekanisme evaluasi kinerja secara berkala. Pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik, disiplin, dan dibutuhkan instansi, dapat terus diperpanjang kontraknya tanpa harus mengikuti seleksi ulang setiap tahun.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, sekaligus memastikan keberlanjutan tenaga kerja di sektor-sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, dan pelayanan sosial.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK paruh waktu untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. Namun, peningkatan status tersebut dilakukan secara selektif dan bertahap, menyesuaikan kebutuhan organisasi, ketersediaan formasi, serta kemampuan fiskal negara dan daerah.

Dengan status penuh waktu, pegawai akan memperoleh hak dan kesejahteraan yang lebih baik, termasuk jam kerja penuh, penghasilan lebih stabil, serta jaminan perlindungan kerja yang lebih optimal.

Kebijakan ini menjadi solusi konkret atas persoalan tenaga honorer yang selama ini menghadapi keterbatasan status hukum, rendahnya penghasilan, serta minimnya jaminan masa depan.

Pemerintah menilai, pendekatan bertahap melalui skema PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi jalan tengah paling realistis dalam reformasi birokrasi.

Sate Pak Rizki

Dalam pelaksanaannya, seluruh proses perpanjangan kontrak dan peningkatan status tetap mengedepankan prinsip transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas.

Penilaian kinerja dilakukan berbasis indikator yang terukur, mulai dari disiplin, produktivitas, kompetensi, hingga kontribusi terhadap capaian kinerja instansi.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini memberi ruang fleksibilitas dalam menata sumber daya manusia sesuai kebutuhan dan kemampuan anggaran. Daerah dapat mempertahankan tenaga kerja berpengalaman tanpa harus terbebani belanja pegawai secara berlebihan.

Sementara bagi pegawai, regulasi ini memberikan kepastian masa depan. Mereka tidak lagi dihantui kecemasan pemutusan kontrak sepihak, sekaligus memiliki jalur karier yang lebih jelas menuju status penuh waktu.

Pemerintah kini tengah memfinalisasi regulasi teknis sebagai dasar hukum implementasi kebijakan tersebut. Aturan ini diharapkan dapat segera diterbitkan agar seluruh instansi, baik pusat maupun daerah, memiliki pedoman yang sama dalam pelaksanaannya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta sistem kepegawaian yang lebih adil, profesional, adaptif, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat kualitas layanan publik di seluruh penjuru Tanah Air.