Jakarta, MEMANGGIL.CO - Sejumlah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) belakangan mengaku terkejut setelah mengetahui status kepesertaan mereka dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan. Kondisi ini terjadi seiring dilakukannya pembaruan dan pemadanan data peserta PBI oleh pemerintah pusat.
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI merupakan bagian dari kebijakan penyesuaian data penerima bantuan iuran agar lebih tepat sasaran. Pembaruan tersebut mengacu pada data terbaru yang ditetapkan melalui keputusan Kementerian Sosial dan mulai diberlakukan sejak awal Februari 2026.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan bahwa evaluasi data PBI dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang masuk kategori miskin dan rentan miskin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemutakhiran data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan secara rutin berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. Jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria, maka kepesertaannya dapat dinonaktifkan,” jelasnya, ditulis Minggu (8/2/2026).
Banyak Peserta Baru Mengetahui Saat Berobat
Di lapangan, tidak sedikit masyarakat yang baru mengetahui status BPJS PBI mereka tidak aktif ketika datang ke fasilitas kesehatan. Hal ini menyebabkan keterlambatan pelayanan medis dan memunculkan keluhan dari peserta.
BPJS Kesehatan pun mengimbau masyarakat agar tidak menunggu saat sakit untuk mengetahui status kepesertaan, melainkan secara aktif melakukan pengecekan secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan.
Cara Cek Status BPJS PBI Aktif atau Tidak
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan BPJS PBI dengan beberapa cara berikut:
- Aplikasi Mobile JKN
Peserta cukup masuk ke aplikasi Mobile JKN menggunakan NIK atau nomor BPJS, kemudian membuka menu Info Peserta untuk melihat status kepesertaan secara real time. - Website Resmi BPJS Kesehatan
Pengecekan juga bisa dilakukan melalui laman resmi BPJS Kesehatan dengan memasukkan NIK atau nomor kartu BPJS beserta data pendukung. - Layanan WhatsApp CHIKA
Peserta dapat menghubungi layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) melalui WhatsApp resmi BPJS Kesehatan untuk mengecek status kepesertaan. - Layanan PANDAWA
Melalui WhatsApp Pelayanan Administrasi BPJS Kesehatan (PANDAWA), masyarakat dapat mengakses berbagai layanan administrasi termasuk pengecekan status peserta. - Call Center BPJS Kesehatan 165
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan telepon 165 yang beroperasi selama 24 jam.
Masih Bisa Diaktifkan Kembali
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan. Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung untuk dilakukan verifikasi ulang.
Apabila peserta dinilai masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan atau berada dalam kondisi tertentu seperti kebutuhan layanan kesehatan mendesak, maka status PBI dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat lebih proaktif memantau status kepesertaan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan medis.
“Pengecekan status secara berkala sangat penting agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin,” pungkasnya.