Tuban, MEMANGGIL.CO – Pagi itu seharusnya berjalan biasa. Langit di Kecamatan Palang masih menyisakan sejuk, dan sepasang suami istri bersiap berangkat ke ladang, seperti hari-hari sebelumnya.

Namun di balik dinding rumah sederhana itu, badai justru pecah, dipicu hilangnya uang satu juta rupiah.

Sang suami berinisial T (49), warga Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, mendadak berubah murka. Uang tunai yang ia simpan tak lagi ditemukan.

Tanpa jeda, tanpa ruang untuk bertanya lebih jauh, tudingan pun meluncur tajam kepada istrinya sendiri, W (45).

“Terlapor emosi dan menuduh korban telah mencuri uang milik terlapor sebesar satu juta rupiah,” ungkap Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Rabu (18/2/2026).

Sang istri membantah. Dengan suara yang mungkin bergetar, ia menegaskan tak pernah menyentuh uang itu.

Namun penjelasan tak lagi berarti ketika amarah telah mengambil alih akal sehat.

Kronologi Kejadian 

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat keduanya hendak berangkat ke ladang. Tiba-tiba tuduhan itu dilontarkan.

Korban telah berusaha menjelaskan bahwa dirinya tidak mengambil uang tersebut, tetapi pelaku tak percaya.

Situasi memanas. Emosi meledak. Di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman, tangan yang dahulu menggenggam janji pernikahan itu justru terangkat untuk melukai.

Sate Pak Rizki

Satu pukulan sang suami mendarat di wajah istrinya. Belum cukup, pelaku meraih sapu lantai, benda sederhana yang biasa digunakan membersihkan rumah, dan mengayunkannya ke kepala serta paha istrinya.

Tubuh istrinya memar. Kepalanya robek. Darah mengalir, memaksa ia harus mendapatkan perawatan medis dengan jahitan.

“Kepala korban juga mengalami luka terbuka sehingga butuh perawatan secara medis yakni dijahit,” tambah IPTU Siswanto.

Di titik itulah, rasa takut beradu dengan keberanian. Luka fisik mungkin terasa perih, tetapi luka batin jauh lebih sunyi.

Namun kali ini, W memilih tidak diam. Dengan sisa keberanian yang ia kumpulkan, ia melangkah ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban.

Laporannya diterima, dan aparat bergerak cepat. Setelah unsur pidana terpenuhi, pelaku diamankan dari rumahnya.

“Pelaku diamankan di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Siswanto.

Kini, T mendekam di sel tahanan Mapolres Tuban. Ia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).