Tuban, MEMANGGIL.CO - Aksi pembegalan yang menyasar seorang pemuda di wilayah Kota Tuban berakhir mengenaskan. Dimana, satu pelaku tewas akibat kecelakaan lalu lintas usai membawa kabur sepeda motor hasil kejahatan, sementara dua rekannya kini meringkuk di balik jeruji besi.
Pelaku yang meninggal dunia diketahui berinisial AD (25), warga Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Sedangkan dua pelaku lainnya, ATN (22), warga Lamongan, dan RG (27), asal Kota Semarang, telah diamankan dan ditahan di Mapolres Tuban.
“Dua pelaku telah diamankan anggota, dan satu pelaku meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas,” ungkap Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Kamis (19/2/2026).
Ia menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban berinisial YG (19), warga Tuban, tengah duduk santai di pinggir jalan kota pada malam hari. Tanpa menaruh curiga, ia didatangi tiga pria yang berpura-pura menanyakan alamat rumah.
Modus klasik tersebut menjadi pintu masuk aksi kekerasan.
“Saat korban lengah, para pelaku langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga korban tak berdaya dan berusaha menyelamatkan diri,” jelasnya.
Dalam kondisi panik dan terdesak, Humas Polres Tuban mengaku kalau korban meninggalkan sepeda motor Honda bernopol S 5918 IW. Kesempatan itu dimanfaatkan para pelaku.
"Pelaku AD membawa kabur motor tersebut, sementara dua rekannya berpisah untuk menghindari kejaran," benernya.
Namun pelarian AD berakhir nahas. Saat melaju di Jalan Nangka, Kelurahan Perbon, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, ia mengalami kecelakaan tunggal.
Benturan keras itu menyebabkan luka serius di bagian kepala hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Termasuk, sepeda motor hasil curiannya juga ringsek bagian depannya.
“Barang bukti sepeda motor milik korban dalam keadaan rusak karena laka lantas,” tambah IPTU Siswanto.
Sementara itu, dua pelaku lainnya sempat kabur dan berusaha menyamarkan diri. Tim kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran.
Pelaku ATN berhasil diringkus saat mangkal di persimpangan lampu merah Desa Bogorejo, Kecamatan Merakurak, Tuban. Sedangkan RG ditangkap di depan Pos Polisi Mondokan, Kecamatan Kota Tuban.
“Saat itu, mereka berpura-pura menjadi pengamen jalanan untuk menghindari kecurigaan,” terang IPTU Siswanto.
Kini, keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka telah ditahan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan di Mapolres Tuban guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.