Jakarta, MEMANGGIL.CO - Selain Sholat Id, ada satu kewajiban penting yang tidak boleh terlewat menjelang Idul Fitri, yaitu zakat fitrah. Ibadah ini bukan hanya soal memberi, tetapi juga menjadi penyempurna puasa Ramadan, Jumat (20/3/2026).

Zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda. Bahkan bayi yang lahir sebelum malam Idul Fitri juga wajib dibayarkan zakatnya oleh orang tuanya.

Dalilnya:

فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa…” (HR. Abu Dawud)

Zakat fitrah memiliki tujuan yang sangat mulia, yaitu membersihkan diri dari kesalahan selama berpuasa sekaligus membantu saudara kita yang membutuhkan agar bisa ikut merasakan kebahagiaan di hari raya.

Besaran zakat fitrah umumnya setara dengan 2,5 hingga 3,5 kilogram beras per orang. Di Indonesia, zakat ini juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya disesuaikan dengan harga beras, biasanya sekitar Rp40.000 hingga Rp60.000.

Niat zakat fitrah juga penting untuk diketahui.

Untuk diri sendiri:

Sate Pak Rizki

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala.

Untuk keluarga:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh tanggunganku.

Waktu pembayaran zakat fitrah sebenarnya cukup panjang, mulai dari awal Ramadan. Namun waktu terbaik adalah sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh yang membutuhkan.

Zakat fitrah tidak hanya sekadar kewajiban, tetapi juga bentuk kepedulian sosial. Dengan zakat, kita diajarkan untuk berbagi dan memastikan bahwa kebahagiaan di hari raya bisa dirasakan oleh semua orang.