Surabaya, MEMANGGIL.CO - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Agus Priyo membenarkan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya di kantornya yang berada di Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya pada Senin (30/3/2026) lalu. 

Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak ini terkait dugaan korupsi penyewaan stan atau lahan kosong tahun anggaran 2024-2025.

"Penggeledahan ini dilakukan berdasar surat izin lengkap dan merupakan hasil pengembangan pemeriksaan terkait dugaan korupsi sewa-menyewa stan pasar selama kurun waktu 2024-2025," terang Agus Priyo saat dikonfirmasi Rabu (01/4/2026).

Agus juga menyebutkan hampir seluruh ruangan yang ada di Kantor PD Pasar Surya digeledah. Dimana penggeledahan berlangsung selama 12 jam. 

"Bahkan saya lihat berkas paling banyak yang dibawa berasal dari ruang bagian pemasaran, karena yang berhubungan dengan sewa tempat lahan di tiga cabang pasar PD Pasar Surya," katanya.

Menanggapi penggeledahan itu, Dirut PD Pasar Surya menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Sate Pak Rizki

Selain itu, di tengah proses hukum yang sedang berjalan ini, pihaknya memastikan untuk tetap melayani pedagang, sejalan dengan semangat transparansi dan profesionalitas yang ditekankan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Sebelumnya, Kejari Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan di Kantor PD Pasar Surya terkait dugaan korupsi penyewaan stan dan lahan kosong selama anggaran 2024-2025.

Dalam penggeledahan yang dilakukan Senin (30/3/2026) lalu, tim penyidik mengamankan 223 dokumen, 8 unit handphone, 1 unit laptop, dan 1 unit CPU, yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain mengamankan dokumen dan perangkat elektronik, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang merupakan jajaran pegawai PD Pasar Surya pada masa anggaran 2024-2025.