Blora, MEMANGGIL.CO - Pemerintah Kabupaten Blora menetapkan CV Galuh Cipta Gemilang sebagai pemenang tender proyek Peningkatan Jalan Soko–Batas Kabupaten Rembang, Kecamatan Jepon setelah perusahaan tersebut mengajukan penawaran terendah yang memenuhi persyaratan dalam proses lelang melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Berdasarkan data SPSE yang dipantau pada Senin (27/7/2026), paket pekerjaan konstruksi dengan Kode Tender 10148222000 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp644.340.000 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp641.589.527,10. Proyek tersebut berada di bawah pengelolaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora serta dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.

Tender diumumkan pada 25 Juni 2026 dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur dan tanpa menggunakan mekanisme reverse auction. Paket pekerjaan masuk kategori pekerjaan konstruksi dengan lokasi pelaksanaan di Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora.

Sebanyak 21 perusahaan tercatat sebagai peserta tender. Namun hingga batas akhir pemasukan penawaran, hanya dua perusahaan yang menyampaikan dokumen penawaran harga, yakni CV Galuh Cipta Gemilang dan CV Qurata Jaya.

CV Galuh Cipta Gemilang mengajukan penawaran sebesar Rp605.704.051,66, sedangkan CV Qurata Jaya menawarkan harga Rp617.397.434,25. Setelah melalui tahapan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga, Pokja Pemilihan menetapkan CV Galuh Cipta Gemilang sebagai pemenang tender.

Dalam hasil penetapan pemenang yang ditampilkan di SPSE, perusahaan yang beralamat di Jalan Gatot Subroto II Nomor 40, RT 01 RW 01, Kelurahan Tambahrejo, Kecamatan Blora itu memenangkan tender dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp605.704.051,66. Selanjutnya dilakukan proses negosiasi hingga diperoleh harga negosiasi Rp605.149.051,67.

Nilai kontrak hasil negosiasi tersebut lebih rendah sekitar Rp36,44 juta dibandingkan HPS yang ditetapkan pemerintah, sehingga menghasilkan efisiensi anggaran sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Mengacu pada dokumen uraian pekerjaan, proyek tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota pada subkegiatan Rekonstruksi Jalan. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan jalan paving dengan dimensi 3 meter x 610 meter serta pembangunan talud beton sepanjang 610 meter dengan tinggi sekitar 1 meter di ruas Jalan Soko–Batas Kabupaten Rembang yang berada di wilayah Kecamatan Jepon.

Dokumen teknis juga menyebutkan pekerjaan tidak memerlukan penggunaan teknologi tinggi maupun peralatan khusus, sehingga pelaksanaannya dilakukan menggunakan metode konstruksi umum sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam dokumen pengadaan.

Dalam persyaratan tender, peserta diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai untuk pekerjaan konstruksi jalan, status wajib pajak yang valid, serta pengalaman pekerjaan konstruksi sebagaimana dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan.

Peningkatan ruas Jalan Soko–Batas Kabupaten Rembang diharapkan mampu meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di kawasan perbatasan Kabupaten Blora dengan Kabupaten Rembang.

Perbaikan ruas tersebut juga ditujukan untuk memperlancar akses transportasi masyarakat, mendukung distribusi hasil pertanian, serta memperkuat konektivitas antarwilayah di Kecamatan Jepon.