Jakarta, MEMANGGIL.CO – Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 menghadirkan perubahan signifikan terhadap tata kelola Bank Indonesia (BI). Di satu sisi, DPR memperoleh kewenangan lebih besar untuk mengevaluasi dan mengikat tindak lanjut kinerja bank sentral. Di sisi lain, pejabat BI kini mendapatkan perlindungan hukum khusus saat menjalankan tugasnya.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam sejumlah pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023. Salah satunya Pasal 35E yang menyatakan Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, Deputi Gubernur, serta seluruh pejabat dan pegawai BI memperoleh perlindungan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan iktikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan.
"Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur, serta pejabat dan pegawai Bank Indonesia dalam pelaksanaan Undang-Undang ini mendapat pelindungan hukum jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 35E UU PPSK 2026.
Kehadiran pasal tersebut menjadi perhatian karena sebelumnya perlindungan serupa hanya diberikan kepada Dewan Komisioner, pejabat, dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam UU PPSK 2023, ketentuan itu tercantum pada Pasal 45A yang menyebut pejabat OJK tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana selama bertindak berdasarkan iktikad baik dan sesuai aturan yang berlaku.
Namun perubahan yang dinilai paling strategis justru menyangkut mekanisme pengawasan terhadap BI. Melalui Pasal 9A UU PPSK 2026, DPR kini dapat melakukan evaluasi kinerja secara langsung melalui alat kelengkapan dewan yang membidangi keuangan, moneter, perencanaan pembangunan nasional, dan sektor jasa keuangan. Hasil evaluasi tersebut kemudian disampaikan kepada BI dan pemerintah untuk ditindaklanjuti serta memiliki sifat mengikat.
"Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan DPR kepada lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemerintah, untuk ditindaklanjuti dan bersifat mengikat," demikian bunyi Pasal 9A ayat (3) UU PPSK 2026.
Skema ini berbeda dengan pengaturan sebelumnya. Dalam UU PPSK 2023, fungsi pengawasan DPR terhadap BI dilakukan melalui Badan Supervisi Bank Indonesia yang bertugas membantu DPR melakukan pengawasan terhadap aspek tertentu guna meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI. Dengan aturan baru, DPR memperoleh jalur pengawasan yang lebih langsung tanpa melalui badan supervisi sebagai perantara.
Tak hanya pada aspek pengawasan, DPR juga mendapat peran lebih besar dalam urusan keuangan internal BI. Pasal 60A UU PPSK 2026 mengatur bahwa anggaran tahunan Bank Indonesia untuk kegiatan operasional ditetapkan setelah memperoleh persetujuan DPR. Ketentuan tersebut memperkuat keterlibatan parlemen dalam pengelolaan anggaran bank sentral, sekaligus menandai perubahan relasi kelembagaan antara DPR dan BI yang selama ini dikenal memiliki tingkat independensi tinggi dalam menjalankan mandat kebijakan moneter.