Sumedang, MEMANGGIL.CO— Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sumedang berinisial AT ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Selasa (1/9/2026).

Kasi Intel Kejari Sumedang, Raden Timur Ibnu Robianto, menyatakan ATS diperiksa sejak siang dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah pemeriksaan selama kurang lebih 7–9 jam, penyidik menetapkan penahanan terhadap ATS selama 20 hari ke depan dan langsung memindahkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang.

"Kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih Rp1,1 miliar," kata Raden Timur kepada wartawan. 

Ia menjelaskan penahanan dilakukan setelah proses pemeriksaan yang intensif terhadap tersangka.

Kasus yang menjerat AT berkaitan dengan dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif pada anggaran tahun 2024–2025 di lingkungan Kesbangpol Sumedang. 

Penyidikan terhadap perkara ini dimulai sejak penggeledahan kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang berlangsung sekitar tujuh bulan lalu.

Selain AT, penyidik Kejari Sumedang juga tengah memeriksa satu orang lain berstatus tersangka, yang berlatar belakang pengusaha. Hingga kini penyidik belum menentukan apakah tersangka kedua itu akan ditahan. 

"Pihak penyidik masih melihat perkembangan pemeriksaan, termasuk menilai tingkat kooperatif tersangka serta kemungkinan adanya penyerahan atau pengembalian kerugian negara," kata Raden Timur.

Kejaksaan terus menyelidiki bukti dan aliran dana terkait SPJ fiktif tersebut. Penyidik berjanji akan menindaklanjuti perkembangan kasus sesuai dengan prosedur hukum dan bukti yang ditemukan.