Tuban, MEMANGGIL.CO — PT PLN Nusantara Power hingga kini belum memberikan respons terkait polemik pergantian vendor yang berujung aksi unjuk rasa pekerja lokal di Unit Pembangkitan (UP) Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Selasa (1/9/2026).

Asisten Manager SDM, Umum, dan CSR PT PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar Tuban, Awang Baskoro, telah beberapa kali dikonfirmasi melalui pesan singkat, namun hingga Sabtu (5/9/2026) belum memberikan respons.

Konfirmasi tersebut berkaitan dengan sikap perusahaan terhadap tuntutan para pekerja maupun langkah yang telah dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan tersebut.

Di tengah belum adanya respons dari pihak PLN Nusantara Power, persoalan tersebut menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Tuban, serta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur Subkorwil Tuban, Erni Kartikasari, mengatakan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan pada prinsipnya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, apabila persoalan tersebut tidak secara spesifik diatur dalam ketentuan tertentu, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

“Mungkin masih akan diselesaikan secara bipartit dulu,” ungkap Erni Kartikasari, Sabtu (5/9/2026).

Namun, Erni mengaku belum dapat menjelaskan secara detail mengenai solusi atas persoalan tersebut. Sebab, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan maupun pekerja kepada Pengawas Ketenagakerjaan.

“Mungkin Senin besok akan kami coba konfirmasi ke pihak PLN Nusantara Power,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila persoalan tersebut masuk dalam ranah pengawasan ketenagakerjaan, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Kalau ranahnya dimediasi, ya penyelesaiannya oleh Disnakerin Tuban,” ujarnya.

Disnakerin Dorong Pekerja Diakomodasi

Sebelumnya, Kepala Disnakerin Kabupaten Tuban, Rohman Ubaid, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan manajemen PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar terkait persoalan tersebut.

Hasil koordinasi itu mendorong manajemen PLN untuk mengupayakan agar vendor baru, PT Surveyor Indonesia (SI), dapat mengakomodasi seluruh eks pekerja PT Soko Pindo.

“Hasil koordinasi mendorong manajemen PLN Tanjung Awar-Awar untuk mengupayakan PT SI dapat merekrut seluruh pekerja yang terdapat pada PT Soko Pindo,” tegas Rohman Ubaid, Jumat (4/9/2026).

Terdapat 13 eks pekerja PT Soko Pindo yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut. Disnakerin juga mendorong agar hak-hak para pekerja tetap dipastikan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Hak tersebut meliputi pembayaran upah sesuai UMK/UMDK, kompensasi, Tunjangan Hari Raya (THR), serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Berawal dari Pergantian Vendor

Polemik ini mencuat setelah kontrak PT Soko Pindo sebagai vendor pekerjaan di lingkungan PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar berakhir pada 31 Agustus 2026 dan tidak diperpanjang.

Selanjutnya, PT PLN Nusantara Power menunjuk PT Surveyor Indonesia (SI) sebagai vendor baru.

Pergantian vendor tersebut kemudian menjadi persoalan setelah sekitar 13 eks pekerja PT Soko Pindo disebut tidak seluruhnya kembali diakomodasi oleh vendor baru.

Para pekerja lokal tersebut sebelumnya bertugas melakukan pengecekan kualitas batu bara untuk kebutuhan PT PLN Nusantara Power.

Persoalan itu kemudian memanas, para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PLN Nusantara Power UP Tanjung Awar-Awar, Desa Wadung, Kecamatan Jenu, pada Selasa (1/9/2026).

Dalam aksi tersebut, para pekerja meminta PT Surveyor Indonesia mempekerjakan kembali sekitar 13 eks pekerja PT Soko Pindo yang merupakan warga lokal.

“Kita minta upah kontrak PKWT, bukan upah harian,” kata Firdaus, koordinator aksi.

Firdaus mengatakan apabila tidak ada kesepakatan, mereka berencana membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Tuban untuk mendapatkan fasilitasi penyelesaian.