MEMANGGIL.CO - Dua penyidik Satreskrim Polres Tuban yang diadukan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim oleh Sukmawan (48), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Tuban, berbuntut panjang. Persoalan tersebut sampai saat ini masih menggelinding jadi sorotan dan menuai tanggapan dari berbagai kalangan.
Respon pengawalan terkait perkara itu mulai datang dari Komisioner Kompolnas Republik Indonesia (Kompolnas RI) Poengky Indarti, dan telah terdengar ke Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono. Kali ini, persoalan tersebut dikomentari oleh Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan.
"Terima kasih atas infonya, baiknya bapak tanya ke humas ya, tulis Iman Setiawan ketika dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023).
Pihaknya juga menyampaikan terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan akan diteruskan ke Humas Polda Jatim. Kemudian, sejumlah pertanyaan terhadap adanya dua anggota polisi Tuban yang dilaporkan ke propam akan dijawab oleh humas.
"Humas akan menyampaikan ke bapak, biasanya data kami serahkan ke humas. Demikian," kata Iman Setiawan merespon 4 pertanyaan terkait persoalan tersebut yang dikirim lewat WhatsApp.
Terkait hal itu, pihak Humas Polda Jatim belum memberikan jawaban, dan sampai berita ini selesai ditulis juga belum ada jawaban resmi mewakili Propam Polda Jatim.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas RI Poengky Indarti meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti agar persoalan semakin terang. Sebab, laporan ini menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.
Silahkan saja (mengadu ke Propam). Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya, tegas Poengky panggilan akrab satu-satunya perempuan di Indonesia yang menjadi Komisioner Kompolnas itu, Sabtu (3/6/2023).
Pemberitaan sebelumnya, Sukmawan berurusan dengan hukum karena dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah di komplek perumahan Tuban, sejak November 2021. Kemudian, dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Lalu Sukmawan mengadukan dua anggota polisi berinisial Bripka HE dan Aiptu B terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyidik dalam menjalankan tugasnya. Termasuk, ia menilai ada kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus penipuan dan penggelapan jual beli rumah di perumahan Tuban.
Sukmawan nekat mengadukan dua anggota polisi Tuban ke Propam Polda Jatim dengan mengendarai sepeda motor seorang diri berangkat dari rumahnya, Selasa pagi (16/5/2023).
Aksi itu juga sempat viral di media sosial karena Sukmawan dalam perjalanan menuju Surabaya juga mengenakan papan putih yang ditaruh di punggungnya. Papan tersebut bertuliskan "Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak".