MEMANGGIL.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Blora mengamankan korban laka tunggal di Kecamatan Todanan (Sabtu lalu) karena menemukan obat terlarang dalam tas milik korban, Senin (5/6/2023).
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Edi Santosa menyampaikan penemuan barang bukti Obat terlarang jenis heximer ini berawal dari adanya laporan laka oleh masyarakat Desa Kedungwungu, Kecamatan Todanan.
Mendapat laporan tersebut, personel piket Polsek Todanan mendatangi TKP dan menemukan dua korban laka tunggal, satu perempuan dan satu laki-laki. Korban dilarikan ke Puskesmas Todanan untuk diberikan pertolongan Pertama.
Saat korban laki-laki berinisial (AS) diminta Polsek Todanan untuk membuka jok motor, terdapat tas milik korban perempuan inisal (R) yang menyimpan dua paket pil merk hexymer.
"Dengan ditemukan pil tersebut, Polsek Todanan melaporkan temuan tersebut ke Satnarkoba. Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka Inisial R. Selain itu, ditemukan lagi satu orang tersangka berinisial (S) warga Dukuh Padas, Desa Todanan yang juga memiliki 5 butir pil jenis hexymer," tuturnya.
Setelah temuan tersebut, terlapor dibawa ke kantor Satnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menyampaikan bahwa status dua tersangka adalah pengedar atau kurir. Saat ini, lanjutnya, masih dalam tahap pengembangan.
Beberapa barang bukti, seperti satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan satu buah tas ikut diamankan oleh Satnarkoba guna barang bukti.
"Penyalahgunaan obat berbahaya ini juga tidak kalah berbahaya dari bahaya narkotika jenis lainnya. Ini sangat berbahaya karena mayoritas penggunanya adalah dari kalangan remaja dan kalangan menengah kebawah. Ini yg harus menjadi perhatian kita bersama," imbuh Edi Santosa. (HMS)