MEMANGGIL.CO - Penyaluran bantuan sosial (bansos) yang salah sasaran alias ruwet di hampir setiap daerah (ada kasus) menyita keprihatinan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ia menyebut, banyak data penerima program itu tidak valid.

"Banyak kasus di masyarakat di mana ketua RW atau kepala desa dikeroyok oleh warga karena tidak mendaftarkan namanya," kata Mensos Risma dilansir dari Antara, ditulis Rabu (14/06/2023).

Dikatakan oleh Mensos Risma, kondisi di lapangan terdapat banyak oknum yang ingin menerima bansos meskipun tergolong dalam kategori mampu.

Selain itu, banyak warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru tidak menerima bansos sama sekali akibat terdapat oknum yang menyalahgunakan namanya.

"Akhirnya kami harus menidaklayakkan (mencoret, red.) 5,8 juta calon penerima bansos yang tidak sesuai kriteria," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Mantan Wali Kota Surabaya ini juga mengatakan, sistem pendataan penerima bansos selama ini sudah sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Menurutnya pada UU tersebut, tertulis bahwa proses pengajuan data calon penerima manfaat bansos dimulai dari kepala daerah, diteruskan kepada gubernur, dan berakhir di menteri dalam bentuk pengesahan.

"Kalau dari bawah sudah betul, seharusnya pusat tidak harus sampai turun langsung," terangnya.

Mensos Risma mengharapkan dengan adanya sertifikat ISO terkait dengan sistem manajemen keamanan data Kemensos, upaya asesmen calon penerima manfaat dapat dipermudah.

Selain itu, verifikasi dapat dilakukan secara lebih lengkap dengan memverifikasi masing-masing calon penerima manfaat sesuai NIK dan nomor KK.

Bahkan hingga nomor kepegawaian dan keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan calon penerima manfaat bukan berasal dari golongan yang memiliki pekerjaan tetap.