MEMANGGIL.CO Sebanyak 74 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban. ODGJ tersebut, berkeliaran dan kerap menyerang warga di sepanjang Jalur Pantura setempat.
Terbaru, Satpol PP Tuban mengamankan dua ODGJ di Jalur Pantura Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Dua ODGJ yang ditangkap ini, setelah petugas menerima aduan masyarakat.
ODGJ ini, sering membuat onar dan mengganggu warga yang melintas. Bahkan, tak jarang mereka juga menyerang warga. Selanjutnya, kedua ODGJ dibawa ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Petugas Pemberdayaan Sosial, Rehabilitasi Sosial dan Tindak Kekerasan, Dinsos Kabupaten Tuban, Hermawan saat ditemui Rabu, (14/06/2023) mengungkapkan, selama tahun 2023 berjalan ini, pihaknya telah menerima sebanyak 74 ODGJ yang diamankan oleh Satpol PP Tuban.
74 ODGJ itu data bulan januari sampai april 2023. Belum termasuk dua yang baru masuk dan bulan mei serta juni, ungkapnya.
Lanjut Hermawan, para ODGJ yang ditangani Dinsos setempat, rata-rata sebelumnya mengalami depresi akibat permasalahan ekonomi hingga asmara. Selanjutnya, ODGJ ini akan dilakukan penanganan lebih lanjut ke Rumah Sakit Menur Surabaya.
Mereka ini rata-rata depresi karena masalah asmara dan ada juga masalah ekonomi. Mereka tidak hanya dari Tuban saja, tapi juga banyak yang dari luar kota, imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Gunadi, saat dikonfirmasi mengatakan, penertiban ODGJ dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat. Warga resah lantaran ODGJ tersebut kerap membahayakan keselamatan.
Tim URC Satpol PP Tuban menindak lanjuti aduan masyarakat dengan melakukan tindakan berupa penertiban dan evakuasi ODGJ yang dianggap meresahkan serta membahayakan pengguna jalan, kata Gunadi.