MEMANGGIL.CO - Baru-baru ini warga Twitter dikejutkan kasus dugaan ancaman video pornografi atau Revenge Porn yang terjadi pada seorang mahasiswi di Pandeglang, Banten. Persoalan tersebut sudah sampai ke persidangan, tetapi ditemukan berbagai kejanggalan di dalamnya.
Kasus dugaan Revenge Porn yang viral ini melibatkan seseorang yang diduga bernama Alwi Husen Maolana (21) dengan korban mahasiswi dengan inisial IK (23).
Kasus dugaan Revenge Porn ini menjadi viral berawal dari cuitan Iman Zanatul Haeri dengan akun Twitter @zanatul_91 yang mengaku sebagai kakak kandung korban dan menjabarkan detail kasus tersebut pada Senin, 26 Juni 2023.
Akun Twitter tersebut mengaku adiknya diperkosa dan pelaku memaksa untuk menjadi pacarnya.
Twitter do your magic, Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video/Revenge Porn. Selama 3 tahun dia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan malah diintimidasi, tulis Iman Zanatul Haeri yang dikutip dari akun Twitter @zanatul_91, Selasa (27/6/2023).
Imam mengungkapkan bahwa korban (adiknya) bertahan penuh siksaan selama 3 tahun.
Persidangan Dirasa Janggal
Lebih lanjut, Iman mengaku perkosaan itu sudah dilaporkan ke pihak berwajib dan dalam tahap persidangan. Namun, ia merasa persidangan kasus adiknya dipersulit."Persidangan dipersulit, kuasa hukum & keluarga sy (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA cuitnya.
Sidang pertama
Saat sidang pertama kasus ini berlangsung, korban, keluarga dan kuasa hukum sama sekali tidak mendapatkan informasi mengenai jadwal sidang kasus ini. "Jadi kita gak tau kalau sudah masuk persidangan," katanya."Kami baru mendapatkan informasi justru saat sidang kedua ketika korban atau adik kami dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak satupun dari pihak korban mengetahui dakwaan terhadap pelaku," sambungnya.
Sidang Kedua
Pada sidang kedua, 6 Juni 2023 lalu, korban dan kakaknya dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, korban dipanggil ke ruangan pribadi jaksa penuntut kasus ini.Jaksa berkali-kali menggiring opini psikologis korban untuk memaafkan, kamu harus bijaksana, kamu harus mengikhlaskan.
"Keluarga, korban, dan kuasa hukum hadir dipersidangan. Saat itu kuasa hukum kami sempat diusir dari ruang sidang," ucapnya.
Sidang Ketiga
Lantas pada sidang ketiga, 13 Juni 2023, keluarga korban dan kuasa hukum hadir untuk mendengar saksi ahli yang dihadirkan via zoom. Tapi kembali di usir dengan alasan "tidak relevan.""Selesai sidang, kami mencoba melapor ke Posko Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Di sana, ternyata permainan (hukum) baru saja dimulai," tandas akun tersebut.
Utas yang dibagikan Iman ini pun ramai hingga menyita perhatian akun-akun viral di Twitter. Beberapa akun pun turut membantu utas tersebut agar viral. Salah satu akun yang gerak cepat memviralkan kasus itu adalah @PartaiSocmed.
"Ini oknum Jaksa Nanindya Nataningrum, SH yg menurut @zanatul_91 berkali2 menggiring korban utk memaafkan pelaku dan mengikhlaskan pelecehan seksual yg dialaminya. Hallo Pak @ST_Burhanuddin, @KejaksaanRI, jangan terlena dgn puja-puji buzzer. Ini realita di institusi Bapak!," tulis @PartaiSocmed.
Diduga pelaku adalah anak pejabat, sehingga dianggap kebal hukum.
"Bokapnya (peci putih) sudah almarhum mantan kadis lingkungan hidup pandegelang. Foto alwi (bocil rambut jabrik) sekeluarga bersama Bupati Pandegelang Irna Nurita (ibu jibab putih)," tulis @mazzini_gsp dengan mengunggah foto keluarga pelaku.