MEMANGGIL.CO - Dinas Kesehatan Kabupaten Blora, Jawa Tengah, meminta masyarakat untuk tidak risau dengan kesehatan gigi. Termasuk, menyangkut biaya perawatan gigi agar bisa disesuaikan dengan kemampuan pasien.

Menurut Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Blora drg Wilys Yuniarti, biaya perawatan gigi itu sifatnya individu. Intinya masyarakat bisa menikmati fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah.

"Soal biaya itu sangat individual dan tergantung kebutuhan masyarakat," tegasnya kepada jaringan media Memanggil.co, ditulis Minggu (26/02/2023).

Ia menjelaskan, masyarakat bisa memilih tempat perawatan gigi yang benar. Seperti ke dokter gigi yang praktik di Poliklinik, Puskesmas dan lainnya. Karena di tempat praktik terdapat fasilitas seperti BPJS atau kartu asuransi lainnya.

Bahkan, menurut drg Wilys, jika tidak ada fasilias penunjang kesehatan lain, Poliklinik rumah sakit juga melayani rujukan gigi. Yaitu lewat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan layanan umum lainnya.

"Fasilitas untuk perawan gigi sudah ada," terangnya.

Soal masih adanya masyarakat yang memilih praktik di tukang gigi di Blora, menurut drg Wilys, hal itu adalah pilihan. Tetapi yang perlu dicatat bahwa, tukang gigi tidak termasuk dalam program prioritas pembangunan kesehatan.

Selain itu, menurut drg Wilys, bahwa secara definisi tukang gigi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 39 Tahun 2014, dimana setiap orang yang mempunyai kemampuan membuat dan memasang gigi tiruan lepasan.

"Yaitu melaksanakan pekerjaan tukang gigi wajib mendaftarkan diri kepada pemerintah daerah atau dinas kesehatan untuk mendapatkan izin," tegasnya.

Sedangkan di tataran daerah, pemberian izin yang bersangkutan dengan terbitnya Peraturan Bupati Blora Nomor 48 Tahun 2019. Yang menerangkan bahwa pendelegasian kewenangan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Tetapi, dengan dasar pemberian izin dan dapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Blora," imbuh drg Wilys Yuniarti.

Terkait dengan sosialisasi PMK Nomor 39 Tahun 2014, apakah para tukang gigi di Blora sudah mengetahui? Menurut drg Wilys, Dinas Kesehatan Blora sendiri belum melaksanakan. Alasannya, karena secara individu hal ini bisa langsung diakses oleh para tukang gigi.

Dokter gigi Wilys Yuniarti juga menyebutkan soal area pekerjaan tukang gigi yang terbatas. Pertama, tidak membahayakan kesehatan, tidak menyebabkan kesakitan, dan kematian. Kedua, tidak bertentangan dengan upaya peningkatan derajat kesehatan.

Ketiga, tukang gigi hanya membuat gigi tiruan dengan lepasan sebagian/penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi ketentuan persyaratan kesehatan. Keempat, tukang gigi hanya boleh memasang tiruan lepasan sebagian dan atau penuh yang terbuat dari bahan heat curing acrylic dengan tidak menutupi sisa akar gigi.

"Jadi, sudah jelas soal area pekerjaan tukang gigi," imbuhnya.

Data di Dinas Kesehatan Blora, terdapat praktik tukang gigi yang tersebar di sejumlah kecamatan. Jumlahnya tercatat sebanyak 8 tukang gigi.

Sebarannya, di area Puskesmas Blora ada 2 lokasi, area Puskesmas Randublatung ada 1 lokasi, area Puskesmas Bogorejo ada 1 lokasi. Kemudian di area Puskesmas Doplang ada 1 lokasi dan di area Puskesmas Cepu ada 3 lokasi.