MEMANGGIL.CO - Masalah kehilangan surat tanah, terutama sertifikat, kerap menjadi persoalan pelik di tengah masyarakat. Tak sedikit warga yang bingung ketika dokumen penting ini hilang atau bahkan musnah akibat kebakaran.
Namun, masyarakat kini tak perlu khawatir berlebihan. Kantor ATR/BPN Kabupaten Blora memastikan bahwa sertifikat tanah yang hilang masih bisa diterbitkan kembali melalui prosedur resmi.
Kepala ATR/BPN Blora, Rarif Setiawan, menjelaskan bahwa masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu nomor sertifikat tanah yang hilang. Jika tidak ingat, informasi tersebut bisa ditelusuri melalui tetangga sebelah atau mengecek data yang ada di kantor BPN.
Karena salah satu syarat utama untuk mengurus sertifikat pengganti adalah surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Dan tentu, polisi tidak bisa menerbitkan surat tersebut jika warga tidak tahu nomor sertifikatnya, ujar Rarif saat ditemui tim Memanggil.co, Kamis (15/5/2025).
Selain nomor sertifikat, sambungnya, warga juga diminta memberikan informasi rinci kepada kepolisian, mulai dari luas tanah hingga kronologi kehilangan. Surat kehilangan ini kemudian digunakan sebagai dasar pengajuan sertifikat pengganti ke BPN.
Namun, proses tak berhenti sampai di situ. BPN juga mewajibkan pemohon menjalani sumpah.
Sumpah ini sebagai bentuk klarifikasi, agar kami yakin bahwa benar-benar terjadi kehilangan, bukan rekayasa, lanjut Rarif.

Dikatakan, sumpah dilakukan sesuai agama masing-masing, dan dilakukan oleh pemilik sertifikat atau orang yang menghilangkannya, tergantung kasusnya.
Setelah proses sumpah selesai, BPN akan mengumumkan kehilangan tersebut di media cetak, baik lokal maupun nasional, selama 30 hari. Tujuannya, memberikan ruang bagi pihak lain yang mungkin mengetahui keberadaan sertifikat tersebut atau ingin mengajukan keberatan.
Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak ada keberatan, maka kami akan menerbitkan sertifikat pengganti, tambah Rarif.
Adapun prosedur ini juga berlaku dalam kasus sertifikat musnah akibat kebakaran.