MEMANGGIL.CO - Sebanyak 668 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terhitung dari 4 hingg 28 Juni 2023. Sedangkan yang berhasil disalamatkan polisi sebanyak 1861 orang.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Satuan Tugas (Satgas) TPPO melakukan penindakan sesuai petunjuk Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
"Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi (anev) penanganan TPPO Satker Bareskrim Polri dan polda jajaran periode 5-28 Juni 2023 jumlah korban TPPO sebanyak 1.861 orang," ungkapnya dikutip dilaman Polri, Kamis 29 Juni 2023.
Selama periode itu pula, Satgas TPPO Polri menerima 578 laporan polisi yang berasal dari seluruh wilayah Indonesia. Dari laporan tersebut, Satgas TPPO Polri pusat dan daerah yang bergerak melakukan penanganan menangkap sebanyak 668 orang tersangka.
"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 668 orang," ujarnya.
Sedangkan modus TPPO mencatat ada 412 modus operandi PRT, 167 modus operandi dijadikan pekerja seks komersial (PSK), 41 modus operandi eksploitasi anak dan sembilan modus operandi anak buah kapal (ABK).
Ramadhan menjelaskan, salah satu kasus TPPO modus PRT diungkap oleh Polda Jawa Barat. Pelaku berinisial AS mempekerjakan korban berinisial A binti A sebagai PRT, lalu menawarkannya untuk bekerja di Uni Emirat Arab juga sebagai PRT dijanjikan dengan gaji besar.
"Korban menerima tawaran tersebut dan setelah melalui prosedur. Setelah itu korban di terbangkan bukan ke Dubai melainkan ke Suriah, selama bekerja di Suriah korban tidak mendapatkan gaji," tuturnya.
Kasus TPPO modus PSK terjadi di wilayah hukum Polda Banten. Polri, kata Brigjen Pol. Ramadhan, menemukan dugaan TPPO pada seorang korban berinisial RS yang diberangkatkan oleh Agen Pekerja Migran untuk bekerja di negara Arab Saudi.
Menurut Ramadhan, setelah bekerja selama empat bulan korban mendapatkan pelecehan seksual oleh anak majikannya dan tidak diberikan hak atau gaji nya secara penuh.
"Korban diberikan setengah gaji yang dijanjikan, selanjutnya korban dipulangkan ke Indonesia," ucapnya.
Kasus TPPO berikutnya di Polda Jatim mengamankan pemilik warung kopi rejeki berinisial H, atas dugaan menyediakan jasa melayani PSK sekaligus terdapat kamar-kamar di dalam warung tersebut.
Dari kasus itu ditemukan sebanyak tiga PSK berinisial M, SJ, dan F. Ketiganya disewa dengan tarif sebesar Rp 100.000 dan pemilik warung mendapat keuntungan Rp 25.000 sebagai penyedia kamar.
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ke Polres Situbondo, Jawa Timur, ungkap Brigjen Pol. Ramadhan.
Sebagai catatan kasus TPPO berikutnya di Polda Lampung mendapati tiga orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Provinsi Lampung yang akan bekerja di negara Malaysia beserta satu orang diduga sebagai pelaku penampungan dan pengangkutan terhadap ketiga CPMI tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada ketiga CPMI ternyata tidak memenuhi persyaratan dan tidak sesuai prosedur ketika hendak bekerja ke negara Malaysia.
Selanjutnya ketiga CPMI dan satu terduga pelaku, serta barang bukti langsung diamankan untuk dilakukan proses penyidikan.