MEMANGGIL.CO - Arif Firmansyah adalah sebuah nama akun media sosial yang kelakuannya begitu bejat dan tak layak ditiru.

Betapa tidak, pria asal Kabupaten Gresik yang memiliki nama asli berinisial AY (45) itu memperdaya istri orang hingga diajak berhubungan badan.

Adapun istri orang yang menjadi korban itu berinisial (K), seorang perempuan asal Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Peristiwa berawal 2 bulan silam, saat korban berkenalan dengan seorang pria di Facebook bernama Arif Firmansyah. Asmara antara mereka pun akhirnya tumbuh.

Arif Firmansyah kemudian menawari korban untuk membantu mengurus proses perceraian dengan suaminya.

Ngaku Sebagai Intel Polres Tuban

Menurut Kapolres Tuban AKBP Suryono, pelaku meyakinkan dan memudahkan aksinya saat bertemu korban dengan mengaku sebagai anggota Intel dari Polres Tuban

Saat korban ditawari untuk pengurusan perceraian, awalnya sempat menolak. Namun karena bujuk rayu tersangka, akhirnya menerima tawaran tersebut dan pelaku meminta biaya pengajuan cerai sebesar Rp 3 juta.

"Pelaku mengiming-imingi korban dengan akan dinikahi, karena korban masih terikat pernikahan dengan orang lain dan akan melakukan cerai," ucap Suryono

Kapolres Tuban menambahkan, selanjutnya pada hari Kamis 29 Juni 2023, pelaku mendatangi rumah korban dan menyerahkan 2 lembar akta cerai.

Keduanya juga berhubungan badan layaknya suami istri. Setelah itu, pelaku pergi dari rumah korban dengan alasan ada dinas intelijen.

"Tersangka juga memblokir seluruh akses komunikasi dengan korban. Jadi, korban sempat diajak hubungan layaknya suami istri, namun setelah itu tersangka kabur meninggalkan korban ke wilayah Kabupaten Gresik" beber Suryono.

Karena merasa ada yang janggal dengan 2 lembar akta cerai yang diterima tersebut, korban tepatnya pada Senin 3 Juli 2023 mendatangi kantor Pengadilan Agama Tuban untuk mengecek keasliannya.

Alhasil setelah diperiksa oleh petugas, ternyata akta cerai tersebut tidak terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Tuban.

Merasa tertipu oleh pelaku, korban lantas melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi dan mencurigai salah satu anggota satuan Intelkam Polres Tuban sebagai pelakunya.

"Setelah kita cek anggota kita tidak ada yang seperti nama tersangka, kemudian kita telusuri kita dapatkan yang bersangkutan berada di wilayah Gresik," terang Suryono.

Adanya kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana mengatakan, untuk dugaan akta cerai palsu tersebut kepolisian masih melakukan pengembangan.

"Masih kita lakukan pengembangan, nanti kita update lagi," tandasnya.