MEMANGGIL.CO - Untuk mengasah skill berorganisasi, Politeknik Energi dan Migas (PEM) Akamigas juga memiliki Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). BEM dan DPM ini merupakan bentuk dari badan eksekutif dan legislatif mahasiswa, yang ada kampus kedinasan yang berlokasi di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.

Selain itu, DPM PEM Akamigas Cepu adalah badan yang beranggotakan dari perwakilan mahasiswa, yang berfungsi menampung aspirasi seluruh mahasiswa baik dalam bidang akademik maupun dalam bidang non akademis.Mengutip dari laman Akamigas, BEM berfungsi untuk meningkatkan potensi yang dimiliki oleh mahasiswa. Tujuannya menjaga nama baik PEM Akamigas dan meningkatkan hormonisasi dengan masyarakat Cepu dan sekitarnya.

Berdasarkan AD/ART BEM PEM Akamigas, BEM memiliki fungsi strategis. Yakni wadah mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kemudian menyusun dan melaksanakan program kerja berdasarkan aspirasi mahasiswa dan kebijakan PEM Akamigas yang berpedoman pada GBHO BEM PEM Akamigas yang disusun oleh DPM PEM Akamigas.

Fungsi selanjutnya yakni sebagai wadah koordinasi dan kerjasama dengan pihak internal dan pihak eksternal. BEM juga berfungsi melaksanakan pembimbingan, pemberdayaan, dan pendampingan terhadap mahasiswa.

Adapun tugas BEM sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Ketua Sekolah Energi dan Mineral Nomor 43 K/69/BPT/2017 adalah sebagai berikut. Yakni membantu ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pendidikan (kegiatan kurikuler) termasuk kedisiplinan mahasiswa.

Selanjutnya, mengkoordinir dan melaksanakan kegiatan olahraga, seni, dan sosial (ekstrakulikuler). Tugas lainnya membantu ketertiban dan keamanan kampus (asrama, komplek perkuliahan, dan laboratorium. Tugas selanjutnya membuat dan menyusun porgram kerja dan kegiatan ekstrakulikuler. Serta melaksanakan tugas-tugas tambahan yang diberikan oleh pihak kampus.

Fungsi dan Tugas DPM PEM Akamigas

[caption id="attachment_6360" align="alignnone" width="768"] BEM dan DPM ini merupakan bentuk dari badan eksekutif dan legislatif mahasiswa di kampus kedinasan yang berlokasi di Kecamatan Cepu Blora. (Memanggil.co/Ist)[/caption]

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) merupakan bentuk dari badan legislatif mahasiswa yang ada di PEM Akamigas. Badan legislatif mahasiswa beranggotakan wakil-wakil mahasiswa, yang dipilih melalui mekanisme tertentu. Seorang wakil mahasiswa mengemban amanat untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa untuk menjadi suatu kebijakan (legislator).

Wakil mahasiswa dituntut untuk dapat sensitif dalam mendengarkan keluhan mahasiswa. Selanjutnya aktif dalam meuangkan pemikiran untuk menyusun suatu kebijakan yang akan diberlakukan dalam lingkungan mahasiswa. Seorang wakil mahasiswa dituntut untuk mampu turun ke bawah, untuk menampung aspirasi mahasiswa sebesar-besarnya dan menuangkannya dalam suatu forum kerja yang berupa rapat-rapat serta sidang umum.

Badan legislatif mahasiswa dituntut harus mampu menuangkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif dalam hal kebijakan-kebijakan, sehingga fungsi legislatif tersebut berjalan secara optimal. Badan legislatif mahasiswa juga dituntut aktif mengawasi pelaksanaan dan mengevaluasi praktik-praktik penyelenggaraan sistem tersebut.

Praktik-praktik penyelenggaraan dapat berupa kebijakan-kebijakan atau proses yang terjadi di dalam sistem tersebut. Hal ini bertujuan agar terjadi control dan keseimbangan (check and balances) sehingga menghindarkan penumpukan kekuasaan yang berdampak pada absolutism.

Keberadaan DPM berfungsi sebagai legislasi dan menyalurkan aspirasinya dalam bentuk banyaknya produk perundang-undang yang diciptakan dalam satu periode kerja. Selain itu berfungsi pengawasan dan budgeting. DPM juga memiliki kewajiban mengawasi kinerja dari lembaga eksekutif (BEM).

DPM juga melakukan auditing terhadap program kerja lembaga eksekutif (BEM) selama satu periode kerja. Fungsi DPM lainnya yakni advokasi menyampaikan keluhan, masukan, saran dan kritik mahasiswa kepada pihak pengelola PEM Akamigas agar aspirasi serta permasalahan yang ada dapat terselesaikan.

Kemudian tugas, wewenang dan hak DPM yakni membentuk peraturan organisasi/lembaga di ruang lingkup mahasiswa PEM Akamigas. Selanjutnya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan organisasi/lembaga di ruang lingkup mahasiswa PEM Akamigas.

Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan lembaga eksekutif (BEM) PEM Akamigas. Memberikan evaluasi atas pelaksanaan praktik dan anggaran lembaga eksekutif (BEM) PEM Akamigas.

DPM PEM Akamigas juga menyerap, menghimpun, menampung, dan menindak lanjuti aspirasi mahasiswa. Hak interpretasi, yaitu hak yang mempertanyakan kebijakan-kebijakan lembaga eksekutif (BEM) PEM Akamigas. Hak Budget, yaitu hak untuk mengusulkan anggaran. Hak Angket, yaitu hak untuk menghimpun pendapat dalam menyikapi sebuah kebijakan. Hak Inisiatif, yaitu hak dalam mengajukan rancangan peraturan organisasi di ruang lingkup mahasiswa PEM Akamigas.