MEMANGGIL.CO  Dua pasangan bukan suami istri asal Lamongan digaruk petugas gabungan ketika mereka tengah asyik bobok di kamar hotel Kabupaten Tuban.

Kita lakukan pendataan dari hasil razia yang didapati 2 pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel, ungkap Gunadi, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Minggu (10/9/2023).

Razia itu dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari anggota Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Tuban. Dimana, kegiatan itu dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tuban, Sabtu malam (9/9/2013).

Sasaran utama dalam kegiatan tersebut adalah tindakan asusila di tempat penginapan hotel atau rumah kost, dan peredaran minuman beralkohol di warung-warung penjual minuman tanpa izin, tambah Gunadi.

Alhasil, petugas menemukan pasangan tak bisa menunjuk buku nikah berada di kamar Hotel Dynasti Tuban. Meraka berinisial NS (39) bersama perempuan RK (39) yang keduanya berasal dari Kabupaten Lamongan.

Kemudian petugas juga menciduk pasangan bukan suami istri berada di kamar hotel Ratna. Pasangan itu berinisial ST (39) bersama wanita SW (45) asal Kabupaten Lamongan.

Pasangan ini diberikan surat panggilan untuk menghadap PPNS Satpol PP, dan satunya diberikan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Penyidik Polres, jelas mantan Kepala Dinas Perhubungan Tuban itu.

Selain itu, ia menerangkan petugas gabungan juga menemukan warung yang menjual minuman keras (miras) jenis arak di sekitar Stadion Lokajaya, di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Tuban. Termasuk, diamankan barang bukti 2 botol arak masing-masing berisi 1,5 liter.

Pemilik warung yang menjual minuman beralkohol arak ini diberikan surat panggilan untuk menghadap ke kantor, jelas Gunadi.

Lebih lanjut, razia serupa akan terus dilakukan petugas gabungan dengan menyasar sejumlah tempat yang rawan terjadi pelanggaran. Hal tersebut dalam rangka menciptakan situasi Tuban yang kondusif dan aman.