MEMANGGIL.CO - Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mengaku belum pernah mendorong langsung dinas teknis yang membidangi persoalan anak, untuk gencar sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kendati demikian, diklaim tanpa didorong pun sudah sering dilaksanakan.
"Menurut keyakinan saya, Dinsos P3A Kabupaten Blora sering. Misalkan itu sudah menjadi sebuah laporan," kata Anggota TP2D Kabupaten Blora, Joko Supratno kepada Memanggil.co, ditulis Kamis (28/09/2023).
Munculnya pertanyaan kaitan sosialisasi regulasi tersebut, mantan anggota DPRD Blora ini sempat balik bertanya kepada awak media dan mendorong supaya menanyakan langsung kepada dinas teknis terkait itu.
"Kami kalau mendorong secara khusus tidak pernah. Tapi dari awal, semenjak kasus yang difabel dulu ya, kita sudah pernah FGD, dan kita menyarankan berbagai hal supaya ada pemahaman," kata Joko Supratno.
Menurutnya, pencabulan yang kerap terjadi biasanya di kalangan orang-orang dekat. Antara lain, yakni bisa guru dan murid, bisa santri dengan pengasuh pondok pesantren.
"Atau termasuk kekerasan dalam rumah tangga," kata salah satu tim Bupati Blora, Arief Rohman ini.
Joko Supratno juga mengaku belum pernah menyolek langsung Bupati Blora kaitan kasus pencabulan di daerah yang dipimpinnya, selalu ada dan bahkan mengemuka saban tahun.
"Kalau secara langsung tidak pernah, tetapi kami juga sering ikut turun kok," tandasnya.
Lebih lanjut, perlu ditegaskan bahwa, sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS perlu digencarkan bersama, khususnya para pemangku kepentingan. Karena, substansi dalam Undang-Undang itu bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan Korban.
Lalu, melaksanakan adanya penegakan hukum, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual, menjamin ketidakberulangan, dan lain sebagainya.