MEMANGGIL.CO - Pelaku bisnis dan businees coach di bawah naungan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPK Kabupaten Garut, Jawa Barat mereaksi Pemerintah Pusat yang akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 tahun 2020. Dalam Permendag yang mencakup peraturan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dan media sosial, akan dilarang menjual barang melalui TikTok Shop.
Rifa Siti Muthia selaku Businees Coach Apindo DPK Garut mengatakan, penutupan TikTok Shop dinilai akan berdampak dua sisi, yakni positif maupun negatif bagi para pelaku usaha di Indonesia. Dari segi positif, kehadiran regulasi baru tersebut merupakan langkah tepat pemerintah.
Sebab pengambilan keputusan strategis tersebut, kata Rifa Siti, bertujuan untuk membangkitkan kembali dan membantu para penjual dan pedagang offline yang berada di dalam negeri. Selama ini, pihaknya banyak menemukan keluhan para pelaku usaha (UMKM) di era digitalisasi ini.
Yang mana banyak keluhan terkait usaha mereka yang selama ini mengalami penurunan pendapatan mereka. Bahkan tak sedikit para pelaku usaha di dalam negeri tutup total, setelah keluhan adanya penjualan secara online, ujar Rifa kepada awak media, Kamis (28/09).
Selain membantu para UMKM yang selama ini mengalami kendala dalam pemasaran melalui media digital, kata Rifa, tentunya dengan revisi ini mungkin akan sangat membantu para pelaku usaha di Indonesia.
Dengan itikad pemerintah ini, tentunya akan membantu penjual offline bangkit kembali" ungkapnya.
Namun demikian, dengan menutup TikTok Shop juga akan memperlambat perputaran UMKM yang sudah lama bermain di online. Karena hal tersebut bisa memicu inflasi ekonomi yang signifikan. Sebab mereka akan dihadapkan dengan regulasi atau aturan main baru dikeluarkan oleh pemerintah.
"Tentunya, para pelaku usaha nantinya harus bersiap kembali menghadapi tantangan pasca dikeluarkan aturan bersama oleh pemerintah ini, tukas Rifa.
Disisi lain, Damar Jati yang merupakan coach di APINDO DPK Garut menambahkan, pihaknya meminta para pelaku UMKM yang akan dihadapkan pasca perubahan regulasi ini, untuk menjalankan bisnisnya harus "ter upgrade. Karena banyak ilmu-ilmu bisnis yang fundamental dan belum tertransfer ke seluruh UMKM, terutama dalam enterpreneurship mindset.
"Mungkin nanti para pengusaha yang di bawah naungan APINDO ini akan terus memberikan dorongan bagi para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Garut, yakni membekali ilmu-ilmu enterpreneur yang dimiliki agar kelak para pelaku usaha ini akan maju ditengah regulasi ini," tutup Damar.(*)
Penulis : Wildan Fadilah