MEMANGGIL.CO - Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah menyelenggarakan acara silaturahmi daerah (Silatda) II di Pondok Pesantren APIK 2, Sekopek Kulon, Sarirejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Tak hanya itu saja, salah satu badan otonom (Banom) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berbasis pesantren di Indonesia ini, juga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) terkait Pondok Pesantren, Kamis (8/10/2023).

Acara ini dihadiri oleh seluruh RMI PCNU se-Jawa Tengah, yang terdiri dari 36 kabupaten yang diawali tahlil bersama. Kegiatan ini dihadiri Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH. Ubaidillah Shodaqoh. Selain itu, dihadiri perwakilan Pemkab Kendal yakni Sekretaris Daerah Kendal, Ir. Sugiono.

Dalam kesempatan itu, KH. Ubaidillah Shodaqoh mengapresiasi terhadap kinerja RMI PWNU Jateng periode 2023 ini. Sebab mereka dinilai telah aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik.

Ia juga menyoroti pentingnya Undang-Undang Pondok Pesantren dan turunannya, dalam konteks hukum Indonesia yang menjadikan pelaksanaan kegiatan pesantren sebagai sah dan legal.

Kepengurusan RMI NU periode kali ini yang paling aktif. Mereka telah melaksanakan tupoksinya dengan baik, yakni mengurusi pondok pesantren termasuk didalamnya madrasah diniyah, ujar Ubaidillah.

Mbah Rois juga menuturkan pentingnya UU Pondok Pesantren beserta turunannya. Karena di negara hukum seperti Indonesia ini, pelaksanaan kegiatan apapun harus ada legalitas hukumnya.

Maka untuk itu, Undang-Undang Pondok Pesantren ini menjadi sangat penting agar eksistensi pondok pesantren menjadi sah dan legal di Indonesia, terangnya.

Ia juga memberikan saran kepada para pengasuh pondok pesantren, agar tidak terjebak bahwa pengembangan pendidikan yang berbasis kurikulum formal seperti MI hingga MA itu tidak lantas memutus mata rantai pembelajaran turats (kitab kuning).

Yang notabene tujuan utama mencari ilmu yakni untuk tafaqquh fi ad din atau mendalami ilmu agama. Maka para pengasuh pondok pesantren harus tetap menyiapkan asrama khusus untuk  santri-santri  yang memang berfokus hanya mengkaji ilmu agama, paparnya.

Mbah Rois menambahkan, para pengasuh pondok pesantren harus jeli bahwa penguasaan turats atau intinya tafaqquh fiddin harus dipertahankan.

Bagi para pondok pesantren yang ingin mengembangankan MI dan MA dan lembaga pendidikan lainnya yang berbasis kurikulum formal, maka para pengasuh harus tetap menyiapkan tempat asrama khusus untuk  santri-santri  mengkaji ilmu agama.

[caption id="attachment_9454" align="alignnone" width="2560"] KH. Ubaidillah mengapresiasi kinerja RMI PWNU Jateng yang dinilai aktif menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik. (Memanggil/ist)[/caption]

Sementara itu, Sekda Sugiono dalam sambutannya juga memberikan saran kepada RMI PWNU Jateng. Yakni agar pengakuan negara terhadap eksistensi pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sudah ada berabad-abad lamanya, harus diperkuat oleh RMI PWNU dengan cara merancang program-program yang lebih baik dan berkualitas lagi ke depannya.

Sedangkan dalam sesi sosialiasi Perda Pondok Pesantren Jawa Tengah dilakukan Abdul Hamid. Ia juga memaparkan beberapa rangkaian kegiatan yang membahas berbagai isu penting terkait pondok pesantren dan madrasah diniyah.

Dalam Silatda kali ini, juga digelar rapat komisi yang dibagi menjadi 3 bagian. Masing-masing komisi membahas tema berbeda, yakni Komisi I rekomendasi terhadap pondok pesantren dan madrasah diniyah. Selanjutnya Komisi II yakni terkait pondok pesantren, serta Komisi II yakni madrasah diniyah.

Tak ketinggalan, Gus Miftah salah satu anggota RMI PWNU Jateng menambahkan, bahwa hasil rapat komisi itu akan diberikan kepada RMI PWNU. Tujuannya sebagai bahan dasar pembentukan program-program ke depannya.

Hasil dari rapat-rapat komisi ini  yang mana diusulkan berdasarkan fakta yang ada di lapangan dan akan diserahkan kepada pengurus periode berikutnya untuk bahan penyusunan program, kata Gus Miftah.

Selain forum sosialisasi Perda Pondok Pesantren Jawa Tengah, dalam acara itu juga disahkan menjadi forum yang menandai komitmen teguh RMI PWNU dan RMI PCNU Jawa Tengah memperkuat peran pesantren dan madrasah diniyah dalam pendidikan agama dan ilmu pengetahuan di Jawa Tengah.