MEMANGGIL.CO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi segera dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, sebagai saksi kasus dugaan penyelewengan dana puluhan miliar yang dilakukan tiga terdakwa eks pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus.

Kehadiran Dimas Kanjeng selaku dukun pengganda uang yang kini mendekam di Lapas di Jawa Timur itu, diminta pihak Kejari Kudus untuk melengkapi keterangan tiga terdakwa. Ketiga terdakwa yakni menyelewengkan puluhan miliar dana milik YP UMK, yang rencananya akan digunakan pembangunan rumah sakit dan fakultas kedokteran universitas setempat.

Sebagian dana milik yayasan kampus setempat ada yang disetor ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dengan harapan bisa digandakan jumlahnya. Namun bukannya untung malah buntung. Duit miliaran rupiah milik Yayasan Pembina UMK periode 2021-2016 justru raib.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi akan kami hadirkan pada sidang di Pengadilan Negeri Kudus dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada 2 November 2023, ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kudus, Tegar Mawang Dhita, Kamis (26/10/2023).

Tegar menjelaskan, Dimas Kanjeng awalnya akan dihadirkan secara langsung dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyelewengan dana milik YP UMK. Namun karena menyangkut factor keamanan, akhirnya diputuskan terpidana kasus penipuan dan pembunuhan itu dihadirkan ke sidang secara daring.

Kehadiran Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang saat ini berada di Lapas Porong Sidoarjo itu, kata Tegar, dalam rangkaian melakukan kroscek terkait kerugian, karena sebelumnya disebutkan mencapai Rp27 miliar. Namun dalam berkas pemeriksaan kerugian yang dialami UMK sebesar Rp 24,67 miliar.

Tim Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut merupakan gabungan antara JPU dari Kejari Kudus dan Kejaksaan Tinggi Jateng. Dari uang yang mencapai puluhan miliar, hasil pengakuan para tersangka memang ada yang diserahkan ke Dimas Kanjeng.

HUT RI

Meskipun para tersangka mengungkapkan bahwa penyerahan uang ke Dimas Kanjeng sepengetahuan pengurus YPUMK, ternyata dibantah karena para pengurus YPUMK yang lain tidak pernah ada kesepakatan dengan Padepokan Dimas Kanjeng, bebernya.

Dalam jalannya sidang kasus penyelewengan dana UMK di Pengadilan Negeri Kudus, tercatat sudah berlangsung hingga 10 kali sidang dengan jumlah saksi yang dihadirkan 10 dari 60 saksi yang dicatat. Namun, saksi yang dihadirkan di persidangan diprioritaskan yang mendukung pembuktian.

Terdakwa kasus dugaan penyelewengan dana YPUMK, meliputi Lilik R mantan bendahara, kemudian pegawai Zamhuri, dan M. Ali merupakan pengacara. Para terdakwa pun dijerat dengan Pasal 374 KUHP junto 55 KUHP dan pasal 3 dan 5 Undang-Undang nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sekadar informasi, Dimas Kanjeng Taat Pribadi merupakan terpidana kasus penipuan dengan kedok penggandaan uang dan pembunuhan pada tahun 2016 lalu. Saat ini, Dimas Kanjeng menjalani masa hukuman di LP Porong Sidoarjo setelah divonis bersalah dengan hukuman mencapai 20 tahun. (*)