Pati, MEMANGGIL.CO - Dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini menjadi sorotan nasional setelah mencuat kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).
Kasus yang menyentuh jantung pemerintahan desa ini menyeret sejumlah pihak, bahkan nama Bupati Pati, Sudewo, ikut disebut dalam rangkaian pemeriksaan.
Baca juga: Diduga Kuwalat terhadap Teguh dan Botok Dikriminalisasi, Kini Bupati Pati Diringkus KPK
Isu OTT tersebut menguat setelah beredar informasi bahwa KPK tengah mendalami praktik transaksional dalam pengisian jabatan perangkat desa, yang diduga melibatkan aliran uang dan penyalahgunaan kewenangan.
Praktik ini dinilai rawan terjadi karena pengangkatan perangkat desa memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.
KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk kepala daerah, bertujuan untuk mendalami konstruksi perkara dan belum serta-merta menetapkan status tersangka.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mengurai peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengisian jabatan perangkat desa,” kata perwakilan KPK kepada media.
Kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini menuai perhatian luas karena menyangkut integritas pemerintahan desa, yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan merugikan keuangan negara, mengingat perangkat desa mengelola dana desa dengan nilai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Sejumlah sumber menyebutkan, KPK telah mengamankan beberapa orang dalam rangkaian operasi tersebut dan melakukan pemeriksaan intensif di wilayah Jawa Tengah.
Baca juga: OTT KPK Guncang Partai Penguasa: Bupati Pati Sudewo Diboyong Penyidik
Namun, hingga kini KPK belum merilis secara resmi identitas pihak-pihak yang diamankan, termasuk keterkaitan langsung Bupati Pati dalam perkara tersebut.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan pernyataan resmi terkait isu OTT yang menyeret dugaan jual beli jabatan perangkat desa ini.
Di tingkat akar rumput, isu tersebut memicu keresahan, terutama di kalangan calon dan perangkat desa yang selama ini berharap proses pengangkatan berjalan transparan dan berbasis kompetensi.
Pengamat tata kelola desa menilai, dugaan jual beli jabatan perangkat desa merupakan modus lama yang sulit diberantas karena melibatkan relasi kuasa antara desa dan elite daerah.
Keterlibatan aparat penegak hukum menjadi krusial untuk memutus mata rantai praktik tersebut.
KPK mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil resmi penyelidikan dan tidak terjebak spekulasi. Sesuai mekanisme hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak OTT untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan berpotensi membuka tabir persoalan laten dalam sistem rekrutmen perangkat desa di berbagai daerah, tidak hanya di Kabupaten Pati.
Editor : Redaksi