Pati, MEMANGGIL.CO - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo tidak hanya mengguncang panggung politik lokal, tetapi juga memantik ingatan kolektif masyarakat terhadap dua nama yang sejak lama melekat dalam narasi perlawanan warga, yakni Teguh dan Botok.

Di tengah kabar pemeriksaan intensif KPK terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa, sebagian warga Pati menafsirkan peristiwa OTT ini sebagai “titik balik” bahkan ada yang menyebutnya sebagai kuwalat kekuasaan.

Sebuah istilah kultural Jawa yang kerap muncul ketika kekuasaan dinilai berjalan dengan cara yang melukai rasa keadilan.

Nama Teguh dan Botok bukan figur asing di telinga warga Pati. Keduanya dikenal sebagai warga yang vokal menyuarakan kritik terhadap dugaan praktik tidak sehat dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam perjalanan waktu, suara kritis itu justru berujung pada persoalan hukum yang menimpa mereka, sebuah peristiwa yang hingga kini masih menyisakan perdebatan di ruang publik.

Bagi sebagian masyarakat, OTT KPK yang kini menjerat pucuk kekuasaan di Pati dipersepsikan sebagai ironi sejarah. Mereka melihat ada benang merah antara kriminalisasi kritik, isu jual beli jabatan perangkat desa (Perades), dan akhirnya operasi antirasuah di level tertinggi daerah.

“Ini seperti lingkaran yang akhirnya kembali ke titik awal,” ujar seorang warga Pati yang enggan disebutkan namanya.

“Dulu yang bersuara keras justru berhadapan dengan hukum. Sekarang, kekuasaan itu sendiri yang diperiksa," imbuhnya. 

Isu jual beli jabatan perangkat desa memang telah lama berembus di Pati. Dari obrolan warung kopi hingga forum-forum media sosial, cerita tentang mahalnya “kursi Perades” berulang kali muncul, meski tak pernah benar-benar terbuka secara hukum.

Nama Teguh dan Botok kerap disebut sebagai bagian dari warga yang menolak praktik tersebut, sekaligus menjadi simbol perlawanan terhadap sistem yang dianggap timpang.

Sate Pak Rizki

OTT KPK pun datang di saat Pati sedang menghadapi tekanan sosial yang tidak ringan, yakni adanya banjir di sejumlah wilayah, keluhan warga desa soal pelayanan, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap elite politik lokal.

Dalam konteks inilah, narasi “kuwalat” menemukan ruangnya bukan sebagai vonis hukum, melainkan sebagai bahasa moral masyarakat.

Budayawan Jawa menyebut, konsep kuwalat tidak selalu dimaknai secara mistis. Ia sering dipahami sebagai konsekuensi sosial dari kekuasaan yang kehilangan empati dan keadilan. Ketika suara rakyat ditekan, maka cepat atau lambat, sistem itu akan runtuh oleh bebannya sendiri.

KPK sendiri belum menyampaikan keterangan lengkap terkait konstruksi perkara OTT Bupati Pati. Namun publik telah lebih dulu menyusun tafsirnya.

Di mata warga, ini bukan sekadar kasus hukum, melainkan refleksi panjang tentang relasi kuasa, keberanian bersuara, dan harga yang harus dibayar oleh mereka yang memilih melawan arus.

Kini, perhatian masyarakat kembali tertuju pada dua arah sekaligus, yakni ke mana proses hukum Bupati Pati akan bermuara, dan bagaimana nasib Teguh serta Botok yang hingga kini masih dibayangi persoalan hukum.

Banyak yang berharap, OTT ini menjadi momentum koreksi menyeluruh bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan rasa keadilan yang sempat tercabik.

Apakah ini benar kuwalat? Hukum tentu tidak mengenal istilah itu. Namun bagi warga Pati, peristiwa ini sudah terlanjur menjadi simbol bahwa suara yang ditekan tidak pernah benar-benar hilang, ia hanya menunggu waktu untuk kembali menggema.